Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati
Aset Eks Dirut Bank Jambi dari 32 Deposito dan 4 Rekening Disita Kejati, Total Rp 30 Miliar
Kejati Jambi sita uang tunai Rp 23,7 miliar dan rumah mewah senilai Rp 7 miliar milik mantan Dirut Bank Jambi, Yunsal El Halcon.
TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sita uang tunai Rp 23,7 miliar dan rumah mewah senilai Rp 7 miliar milik mantan Dirut Bank Jambi, Yunsal El Halcon.
Eks Dirut bank jambi itu terlibat kasus korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017/2018.
Keterangan Kajati Jambi Elan Suherlan, uang Rp 23,7 miliar itu disita dari 32 deposito dan empat rekening milik Yunsak El Halcon.
"Uang tunai dari 32 deposit dan 4 rekening, kita sita dari salah satu tersangka berinisial YEH, " beber Kajati Jambi Elan Suherlan, Kamis (15/6/2023).
Pihak Kejati mengakui masih terus melakukan pendataan terhadap aset tersangka, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.
"Kami dari Kejati pastinya akan terus mencari aset ini, sehingga kita bisa menyita sebanyak-banyaknya dan kerugian negaranya bisa dikembalikan semaksimal mungkin, " tandasnya.
Baca juga: 11 Bulan Kematian Bocah 4 Tahun dalam Septictank di Jambi Belum Ada Titik Terang
Baca juga: Kejati Ungkap Tersangka Pemilik Rp 23 M yang Diamankan dalam Kasus Korupsi Mantan Dirut Bank Jambi
Baca juga: Respon Presiden Jokowi Soal Isu Syahrul Yasin Limpo Terllibat Korupsi dan Sudah Jadi Tersangka KPK
Kasus Korupsi di Bank Jambi
Yunsal El Halcon, Direktur Utama Bank Jambi terjerat kasus korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017/2018.
Selain Dirut Bank Jambi, ada 3 tersangka lain yang ditetapkan Kejati Jambi.
Yakni LD Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP), DS Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, AI Pjs. Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019.
Pada saat berlangsungnya pembyertaan modal oleh Bank Jambi pada 2017-2018, Yunsal El Halcon menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Jambi.
Dari keterangan pihak Kejati Jambi, oknum di Bank Jambi menerima sejumlah fasilitas sebesar 3 persen dari nilai penyertaan modalnya.
"Akibatnya ditengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)," kata Kajati Jambi Elan Suherlan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kejati Ungkap Tersangka Pemilik Rp 23 M yang Diamankan dalam Kasus Korupsi Mantan Dirut Bank Jambi
Baca juga: Kasus Korupsi Mantan Dirut Bank Jambi, Kejati Sita Uang Tunai Rp 23 Miliar dari Satu Tersangka
Baca juga: 11 Bulan Kematian Bocah 4 Tahun dalam Septictank di Jambi Belum Ada Titik Terang
Mourinho Menolak Uang Muka dari Al-Ahli untuk Tetap di AS Roma |
![]() |
---|
11 Bulan Kematian Bocah 4 Tahun dalam Septictank di Jambi Belum Ada Titik Terang |
![]() |
---|
PSI Jambi Sambut Baik Putusan MK: Sesuai dengan Semangat Perjuangan Selama Ini |
![]() |
---|
Kejati Ungkap Tersangka Pemilik Rp 23 M yang Diamankan dalam Kasus Korupsi Mantan Dirut Bank Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.