Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati
Kasus Korupsi Mantan Dirut Bank Jambi, Kejati Sita Uang Tunai Rp 23 Miliar dari Satu Tersangka
Tindak lanjut kasus Korupsi perkara gagal bayar Medium Term Note (MTN) Pt. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) di Bank Jambi, Kejati Jambi sit
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tindak lanjut kasus Korupsi perkara gagal bayar Medium Term Note (MTN) Pt. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) di Bank Jambi, Kejati Jambi sita uang tunai Rp. 23 Miliar lebih.
Bertempat di Gedung Kejati Jambi, konferensi pers dipimpin langsung oleh Kejati Jambi Elan Suherlan SH. Dalam kelanjutan kasus korupsi di tubuh Bank Jambi tersebut tim Kejati kembali umumkan fakta baru.
Elan Suherlan SH, dalam konferensi Pers nya menuturkan, pada hari ini Kamis (15/6/2023) tim penyidik tindak pencucian uang telah menyita aset berupa uang tunai senilai Rp. 23.787.868.973.02 miliar.
"Dimana penyitaan uang tunai tersebut melengkapi penindakan aset sebelumnya, yaitu satu unit rumah mewah yang berada di tangerang selatan dengan nilai mencapai Rp 7 Miliar, " ujar Elan.
Dijelaskan nya pula, uang tunai yang mencapai Rp. 23 Miliar tersebut, diperoleh dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan dari satu tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dimana penyitaan ini terkait, penyitaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU). Dalam perkara gagal bayar Medium Term Note (MTN) Pt. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada bank pembangunan daerah jambi tahun 2017-2018.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Terbuka, Akmaludin: PDIP Jambi Menerima dan Menghormati
Baca juga: Prediksi Skor Argentina vs Australia, Berita Tim dan Starting XI, Live di Net TV
Baca juga: Respon Presiden Jokowi Soal Isu Syahrul Yasin Limpo Terllibat Korupsi dan Sudah Jadi Tersangka KPK
Jabatan Bupati Merangin Segera Berakhir, DPRD Jambi Pinto: Pj Bupati Harus Memahami Karakteristik |
![]() |
---|
Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon 2 Kali Mengajukan Praperadilan Kasus Gagal Bayar SNP Finance |
![]() |
---|
Eks Dirut Bank Jambi Yunsak Kembali Diperiksa di Kejati Terkait Kasus Gagal Bayar SNP Finance |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Gagal Bayar SNP Finance ke Bank Jambi, Beda Nasib Praperadilan Yunsak dan Dadang |
![]() |
---|
Kejati Bidik Aset Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon di Tanjabtim, Terkait Kasus Korupsinya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.