Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati

Kejati Ungkap Tersangka Pemilik Rp 23 M yang Diamankan dalam Kasus Korupsi Mantan Dirut Bank Jambi

Uang tunai Rp. 23 Miliar dari 32 deposito dan Empat reking, Kejati Jambi ungkap inisial tersangka pemilik uang tersebut.

|
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Press rilis Kasus korupsi mantan Dirut Bank Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Uang tunai Rp. 23 Miliar dari 32 deposito dan Empat reking, Kejati Jambi ungkap inisial tersangka pemilik uang tersebut.

Setelah menyita Satu unit rumah mewah di kawasan tangerang, dengan nilai mencapai Rp. 7 Miliar serta uang tunai Rp. 23 Miliar. Terkait kasus korupsi gagal bayar (MTN) Bank Jambi dari 32 deposito dan 4 rekening.

Kejati Jambi juga ungkap dari mana uang miliaran dan pemilik deposito serta empat rekening tersebut. Yang merupakan satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Uang tunai dari 32 deposit dan Empat rekening tadi, kita sita dari salah satu tersangka berinisial YEH, " beber Kajati Jambi Elan Suherlan SH. Kamis (15/6/2023)

Lanjutnya, saat ini pihaknya terus melakukan aset racing terhadap aset aset para tersangka dalam kasus ini.

Sehingga tidak hanya sampai disini saja penyitaan aset aset ini tentunya aspidsus dan asintel akan terus melakukannya baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak lainnya.

"Kami dari kejati pastinya akan terus mencari aset ini, sehingga kita bisa menyita sebanyak banyaknya dan kerugian negaranya bisa dikembalikan semaksimal mungkin, " tandasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kasus Korupsi Mantan Dirut Bank Jambi, Kejati Sita Uang Tunai Rp 23 Miliar dari Satu Tersangka

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Terbuka, Akmaludin: PDIP Jambi Menerima dan Menghormati

Baca juga: Prediksi Skor Argentina vs Australia, Berita Tim dan Starting XI, Live di Net TV

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved