Pemilu 2024
PSI Jambi Sambut Baik Putusan MK: Sesuai dengan Semangat Perjuangan Selama Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (p
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Putusan MK tersebut tentu membuat lega beberapa partai yang selama ini menunggu putusan MK terkait dengan Sistem Pemilu ini.
Salah satunya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang selama ini secara tegas menolak sistem Pemilu proporsional tertutup.
Sekretaris DPW PSI Provinsi Jambi, Ryan menyambut baik putusan MK yang menolak gugatan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Menurutnya putusan MK ini sesuai dengan semangat perjuangan PSI selama ini.
"Putusan yang diambil para hakim MK ini sesuai semangat perjuangan Partai Solidaritas Indonesia selama ini yang memperjuangkan bahwa pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka," ujarnya, Kamis (15/6/2023).
Kata dia dengan penerapan sistem proporsional terbuka maka akan tercipta demokrasi sesungguhnya.
"Perjuangan PSI ini agar demokrasi tercipta dengan baik dan rakyat juga berhak memilih wakilnya secara langsung," ucapnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kejati Ungkap Tersangka Pemilik Rp 23 M yang Diamankan dalam Kasus Korupsi Mantan Dirut Bank Jambi
Baca juga: Kasus Korupsi Mantan Dirut Bank Jambi, Kejati Sita Uang Tunai Rp 23 Miliar dari Satu Tersangka
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Terbuka, Akmaludin: PDIP Jambi Menerima dan Menghormati
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.