Pemilu 2024

PSI Jambi Sambut Baik Putusan MK: Sesuai dengan Semangat Perjuangan Selama Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (p

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha mengunjungi kantor DPW PSI Provinsi Jambi di Mayang, Kota Jambi, Kamis (26/5/2023) sore. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Putusan MK tersebut tentu membuat lega beberapa partai yang selama ini menunggu putusan MK terkait dengan Sistem Pemilu ini.

Salah satunya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang selama ini secara tegas menolak sistem Pemilu proporsional tertutup.

Sekretaris DPW PSI Provinsi Jambi, Ryan menyambut baik putusan MK yang menolak gugatan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menurutnya putusan MK ini sesuai dengan semangat perjuangan PSI selama ini.

"Putusan yang diambil para hakim MK ini sesuai semangat perjuangan Partai Solidaritas Indonesia selama ini yang memperjuangkan bahwa pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka," ujarnya, Kamis (15/6/2023).

Kata dia dengan penerapan sistem proporsional terbuka maka akan tercipta demokrasi sesungguhnya.

"Perjuangan PSI ini agar demokrasi tercipta dengan baik dan rakyat juga berhak memilih wakilnya secara langsung," ucapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kejati Ungkap Tersangka Pemilik Rp 23 M yang Diamankan dalam Kasus Korupsi Mantan Dirut Bank Jambi

Baca juga: Kasus Korupsi Mantan Dirut Bank Jambi, Kejati Sita Uang Tunai Rp 23 Miliar dari Satu Tersangka

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Terbuka, Akmaludin: PDIP Jambi Menerima dan Menghormati

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved