Eks Dirut Bank Jambi dan Direktur PT MNC Praperadilan Status Tersangka Kasus Gagal Bayar MTN PT SNP

2 dari 4 tersangka kasus korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017/2018,

|
Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunjambi.com
Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon dan barang bukti yang disita Kejati Jambi pada kasus korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017/2018. 

TRIBUNJAMBI.COM - 2 dari 4 tersangka kasus korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017/2018, mengajukan praperadilan.

Keduanya yakni mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon dan Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019 Dadang Suryanto.

Dikutip dari laman sipp.pm-jambi.go.id, tanggal register praperadilan dua tersangka berbeda. Yakni tersangka Yunsak el Halcon mendaftarkan praperadilan pada 13 Juni 2023, sementara tersangka Dadang Suryanto tanggal 27 Juni 2023.

Dikutip dari Tribunjambi.com, menurut Adria Indra Cahyadi Kuasa Hukum Yunsak El Hacon, ada beberapa poin penetapan tersangka Yunsak El Hacon dinilai cacat hukum.

Menurutnya, penetapan Yunsak El Hacon sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi dalam perkara gagal bayar terkesan terburu-buru.

Dikatakannya, kejanggalan sudah terlihat dari proses awal, mulai dari penyampaian SPDP yang tidak disampaikan, bahkan saat pemanggilan klien kami taunya hanya sebagai saksi pada 9 Mei 2023 lalu.

Namun, pada pemanggilan tersebut tanggal yang sama juga keluar semua, mulai dari penetapan tersangka, penahanan, dan sprindik ke duanya.

"Ini tentu sangat mengagetkan. Kalau kita lihat dari kaca hukumnya untuk mentersangkakan seseorang itu ada melalui proses. Mulai menghadirkan hak hukumnya saksi saksi, ahli meringankan sesuai yang diamanatkan UU. Dan ini kita menilai hal seperti ini sudah dilanggar oleh kejati," ujarnya.

Baca juga: Tak Pikir Nasib Lady Nayoan, Syahnaz Masih Nekat Lakukan Ini Usai Selingkuh dengan Rendy Kjaernett

Baca juga: Kasus Gagal Bayar Bank Jambi, Dirut PT. MNC Balik Menggugat

Saat penetapan tersangka tersebut, klien kita juga merasa kebingungan ini penetapan tersangka terkait apa.

Setelah kita melakukan penelusuran jauh lebih dalam, memang ditemukan beberapa kejanggalan kejanggalan yang ditemukan dalam produk produk yang dikeluarkan kejaksaan.

"Termasuk terkait sprindik yang tidak menyebutkan pasal pidananya. Bagaimana orang mau disebutkan nama tersangka nya, tetapi tidak disebutkan pidana nya logikanya gimana itu," katanya.

"Seakan orang sudah ditersangkakan terlebih dahulu, namun pidanya masih dicari. Itu pelanggaran yang kita temukan dari sprindik 993 dan 578 tidak ada pasal pidananya," sambungnya.

Termasuk juga terkait kerugian negara, dalam artian penghitungan kerugian negara itu ada prosesnya termasuk instansi yang berwenang melakukan penghitungan itu BPK dan ada prosesnya juga.

"Pertanyaan kami, apakah penghitungan kerugian negara tadi dilakukan atau tidak. Jika proses itu tidak ada dilakukan bisa dikatakan proses penetapan TSK ini cacat hukum," pungkasnya.

Terpisah, penasehat hukum Dadang Suryanto menyebutkan bahwa klien tidak bertugas, bertanggung jawab dan berwenang membagi hasil alias fee dari transaksi Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) kepada PT Bank Jambi periode 2017 - 2018.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved