Kasus Gagal Bayar Bank Jambi, Direktur PT MNC Balik Menggugat

Sidang praperadilan buntut penetapan tersangka tindak pidana korupsi gagal bayar di Bank Jambi kembali bergulir

|
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Abdullah Usman
Sidang praperadilan buntut penetapan tersangka tindak pidana korupsi gagal bayar di Bank Jambi kembali bergulir. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang praperadilan buntut penetapan tersangka tindak pidana korupsi gagal bayar di Bank Jambi kembali bergulir. Kini giliran penasehat hukum DS Direktur PT. MNC layangkan gugatan. 

Penasehat hukum DS menyebutkan bahwa klien tidak bertugas, bertanggung jawab dan berwenang membagi hasil alias fee dari transaksi Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) kepada PT Bank Jambi periode 2017 - 2018.

"Seharusnya DS tidak sepantasnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gagal bayar perjanjian MTN tersebut," ujar Risopatomo Hutagalung, Penasehat hukum DS bersama Rudi Ottoluwa dan Deswal Arief dari Kantor Hukum RASUL & Co pada sidang perdana di PN Jambi. Kamis (6/7/2023) 

Fakta persidangan pertama gugatan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dadang Suryanto, nomor perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Jmb.

Riso menjelaskan, meskipun DS sebagai penandatangan perjanjian transaksi tersebut, tidak serta merta dijadikan sebagai tersangka.

DS melakukan tandatangan perjanjian Penerbitan dan Agen Pemantauan MTN PT SNP selalu mendapatkan mandat berdasarkan surat kuasa dari Susy Meilina Selaku Direktur Utama  PT MNC Sekuritas. 

"Bahkan DS bersama-sama Susy Meilina, Direktur Utama PT MNC Sekuritas juga pernah menandatangani Perjanjian Jasa Perantara antara PT MNC Sekuritas dan PT Tunas Tri Artha (“PT TTA”) tertanggal 7 Agustus 2017, yaitu PT MNC Sekuritas menunjuk PT TTA sebagai Agen Perantara Penjualan obligasi dan Efek," tegas Riso.

Lanjutnya, setelah penandatanganan Akte Perjanjian penerbitan MTN, kemudian penanganan penjualan MTN kepada PT Bank Jambi ditindaklanjuti oleh divisi lain dari PT MNC Sekuritas yang bernama Divisi Fixed Income dibawah Direktur Kapital Market.

Direktur Kapital Market saat itu dipimpin oleh Pjs. Andri Irvandi beserta jajaran dibawahnya yang selalu berkomunikasi dengan konsumen sampai tindak lanjutnya berujung pada pembayaran hasil fee.

"Terkait dengan pembagian hasil (fee) baik dari transaksi penjualan langsung  oleh PT MNC Sekuritas atau pembagian hasil (fee) dari transaksi penjualan melalui jasa perantara (PT Tunas Tri Arta) adalah bukan merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan DS, " tuturnya. 

"Melainkan ada pada Divisi Fixed Income (Marketing) yang mengetahui siapa saja calon investor pembelian penerbitan MTN dan mengatur besaran fee serta langsung membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur Utama yaitu Susy Meilina. Sehingga DS tidak dalam kedudukannya untuk mengatur, menentukan, memberikan atau bahkan menerima fee," katanya lagi. 

Oleh karena itu, Tegasnya DS selaku Direktur Perseroan yang membidangi Investment Banking  adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai Aksi Korporasi PT MNC Sekuritas, dalam jabatannya selaku Direktur adalah sah dan tepat mewakili Perseroan dalam menandatangani Perjanjian Penerbitan MTN. 

Sehingga bilamana terdapat suatu kelalaian atau kesalahan karena akibat aksi korporasi yang dilakukan maka tidak serta merta DS secara langsung dijadikan Tersangka perorangan, melainkan harus menjadi tanggung jawab Perseroan.

"Oleh karena itu, kami meminta hakim tunggal untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah segala rangkaian tindakan dan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon terhadap pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan Penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dengan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022," pintanya.

"Memerintahkan Kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan demi hukum. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved