Perempuan di Batanghari Nekat Jadi Kurir Narkotika, Tak Berkutik saat Dibekuk BNN

BNN Kabupaten Batanghari menangkap D warga Desa Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV yang merupakan kurir narkotika.

|
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
BNN Kabupaten Batanghari menangkap D warga Desa Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV yang merupakan kurir narkotika. 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari menangkap D warga Desa Aur Gading Kecamatan Batin XXIV yang merupakan kurir narkotika.

D diamankan pihak BNN Kabupaten Batanghari di rumahnya beserta barang bukti dua paket narkotika jenis sabu, korek api, alat penghisap sabu, uang tunai dan satu unit handphone.

Kepala BNN Kabupaten Batanghari, AKBP M Zuhairi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Tepatnya pada Jumat (16/6/2023) kemarin kami amankan, dimana berdasarkan laporan dari masyarakat ini sudah sangat meresahkan. Dimana di Desa Aur Gading sering terjadi transaksi narkotika," ujarnya. Selasa, (20/6/2023).

Zubair mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari suami dari D yang berinisial Y yang diduga dalang dari peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Kami geledah di kediamannya, yang kami harap ada suaminya inisial Y namun hanya ada istrinya. Kami amankan dengan barang bukti sabu 1,21 gram," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, D dan sang suami Y sudah melakukan aksinya sejak dua bulan terakhir.

"Suaminya ini sama seperti D sama-sama mengambil barang itu dan memasarkan," ujarnya.

Atas tindakan yang dilakukan, D dituntut pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pasal 112 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun dan pasal 114 ancaman hukuman 4 sampai 15 tahun," ujarnya.

Baca juga: Jadi Kurir Ganja, Ade dan Hendri Asal Sungai Penuh Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Polres Merangin Tangkap Dua Kurir Narkoba Jaringan Kota Sungai Penuh di Jembatan Layang

Baca juga: Ternyata Kurir Sabu yang Diamankan BNN Seorang Residivis, Baru Bebas 2 Bulan Usai Dipenjara 12 Tahun

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved