Jadi Kurir Ganja, Ade dan Hendri Asal Sungai Penuh Terancam 20 Tahun Penjara

Ade Putra (35) dan Hendri Sukma (40), kurir dua kilogram ganja kering yang ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin terancam 20 tahun penjara.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Satresnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan dua kurir narkoba jenis ganja kering, di Jembatan Layang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Ade Putra (35) dan Hendri Sukma (40), kurir dua kilogram narkoba jenis ganja kering ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Untuk ancamannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup," kata Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata, Rabu (14/6/2023).

Penangkapan kedua kurir ganja ini berawal dari informasi jembatan layang Bangko sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan melihat kedua kurir menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga langsung kami amankan," lanjutnya.

Saat dilakukan penggeledahan jelas AKBP Dewa, pihaknya menemukan dua kilogram ganja kering yang dikemas menggunakan koran didalam tas milik pelaku.

"Kami langsung melakukan interogasi atas temuan dua kilogram ganja itu, dan kedua pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut," jelasnya.

Saat ini, Ade dan Hendri telah dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk hasil pemeriksaan sementara, keduanya memang membawa ganja itu dari Kota Sungai Penuh," pungkasnya.

Baca juga: Polres Merangin Tangkap Dua Kurir Narkoba Jaringan Kota Sungai Penuh di Jembatan Layang

Baca juga: Polres Merangin Tangkap Dua Kurir Narkoba Jaringan Kota Sungai Penuh di Jembatan Layang

Baca juga: Dua Warga Kota Sungai Penuh Ditangkap Polisi Sebelum Edarkan 2 Kg Ganja Kering

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved