Polres Merangin Tangkap Dua Kurir Narkoba Jaringan Kota Sungai Penuh di Jembatan Layang
Satresnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan dua kurir narkoba jenis ganja kering, di Jembatan Layang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satresnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan dua kurir narkoba jenis ganja kering, di Jembatan Layang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Dua pelaku kurir tersebut yaitu, Ade Putra (35) warga Dusun Bungkal, dan Hendri Sukma (40) warga Pasar Baru, Kota Sungai Penuh.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata mengatakan, bahwa penangkapan kedua kurir ganja ini berawal dari informasi jembatan layang Bangko sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan melihat kedua kurir menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga langsung kami amankan," kata AKBP Dewa, Rabu (14/6/2023).
Saat dilakukan penggeledahan lanjut AKBP Dewa, pihaknya menemukan dua kilogram ganja kering yang dikemas menggunakan koran didalam tas milik pelaku.
"Kami langsung melakukan interogasi atas temuan dua kilogram ganja itu, dan kedua pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut," lanjutnya.
Saat ini, Ade dan Hendri telah dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Kasus Sabu Cair Dilimpahkan ke Kejagung, Thomas: Penyidikan Ditangani Polda Jambi Didukung Bareskrim
Baca juga: Polda Jambi Limpahkan Berkas Perkara WNA Asal Iran ke Kejagung, Tersangka Kasus 264 Kg Sabu Cair
Baca juga: Bawa Sabu Melalui Travel, Pria Asal Riau Ditangkap BNNP Jambi
Viral Pengusiran Anak pada Ibu Kandung di Probolinggo, Berpotensi Jadi Pidana |
![]() |
---|
Pengadaan Bahan Kimia di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Tiga Orang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Kwik Kian Gie, Menteri Ekonomi Era Gus Dur yang Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun |
![]() |
---|
Identitas 3 Tersangka Korupsi di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi |
![]() |
---|
Polres Tanjabbar Jambi Buka Sayembara Rp5 Juta untuk Ungkap Pembakar Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.