Polda Jambi Limpahkan Berkas Perkara WNA Asal Iran ke Kejagung, Tersangka Kasus 264 Kg Sabu Cair

Polda Jambi melimpahkan berkas perkara warga negara Iran Nadeem Bastam (33), tersangka atas kasus pengedar 264 kilogram sabu-sabu cair.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Jambi
Barang bukti 264 Kg yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri merupakan bahan baku pembuatan sabu-sabu kristal. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, melimpahkan berkas perkara warga negara Iran Nadeem Bastam (33), tersangka atas kasus pengedar 264 kilogram sabu-sabu cair jaringan internasional. 

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan mengatakan, tepat hari ini, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas tahap 1, setelah penyidik selesai melakukan BAP dan pemberkasan tersangka.

"Hari ini tahap satu di Kejagung," AKBP Andi Icsan, Selasa (13/6/2023).

Ia menjelaskan, pelimpahan berkas perkara tersangka berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung RI pada siang ini. 

Setelah pelimpahan ini, JPU Kejagung akan memeriksa berkas perkara terlebih dahulu.

"Nanti Jaksa Penuntut Umum akan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah di limpahkan,” katanya.

Sebelumnya pada 2 Mei 2023, Polda Jambi dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional di Pelabuhan Tinjil, Pandeglang, Banten. Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NB (33) beserta 264 kilogram sabu cair diamankan.

Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, menjelaskan kronologis pasti, pengungkapan sindikat sabu-sabu jaringan Internasional Iran-Indonesia.

Kata Thomas, Ditresnarkoba Polda Jambi, melakukan kordinasi dan kerja sama dengan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap satu pelaku WNA asal Iran berinisial NB (33), dengan barang bukti 264 Kg sabu-sabu cair.

Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, proses penyelidikan ini berlangsung hingga sekira 7 bulan sampai pada proses penangkapan.

Di mana, dalam proses pengirimannya dari Iran menuju ke Indonesia, pelaku kerap berpindah-pindah perahu dan kapal.

Pelaku berpindah dari kapal ke perahu, hingga menggunakan speed boat. Proses perpindahan tersebut, dilakukan di tengah laut, hingga akhirnya dibawa mendarat di pelabuhan.

Tidak tanggung-tanggung, proses pengiriman jalir laut ini, memakan waktu hingga 24 hari lamanya.

"Ya, keterangan pelaku ini proses pengiriman mencapai 24 hari," kata Thomas, saat pres rilis di Mapolda Jambi, Rabu (10/05/2023) pagi.

Ia melanjutkan, penyelidikan kasus ini, sudah dilakukan sejak November Tahun 2022 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved