Kasus Sabu Cair Dilimpahkan ke Kejagung, Thomas: Penyidikan Ditangani Polda Jambi Didukung Bareskrim

Tim Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, melimpahkan berkas perkara warga negara Iran Nadeem Bastam (33), tersangka atas kasus

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA
Tim Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melakukan pelimpahan berkas perkara warga negara Iran Nadeem Bastam (33), tersangka pengedar 264 kilogram sabu-sabu cair jaringan internasional ke Kejagung, Selasa (13/6) di Gedung Kejaksaan Agung RI. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, melimpahkan berkas perkara warga negara Iran Nadeem Bastam (33), tersangka atas kasus pengedar 264 kilogram sabu-sabu cair jaringan internasional.

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan mengatakan, tepat hari ini, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas tahap 1, setelah penyidik selesai melakukan BAP dan pemberkasan tersangka.

"Hari ini tahap satu di Kejagung," ujar AKBP Andi Icsan, Selasa (13/6). Ia menjelaskan, pelimpahan berkas perkara tersangka berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung RI.

Setelah pelimpahan ini, JPU Kejagung akan memeriksa berkas perkara terlebih dahulu.

"Nanti Jaksa Penuntut Umum akan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan,” katanya.

Sebelumnya pada 2 Mei 2023, Polda Jambi dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional di Pelabuhan Tinjil, Pandeglang, Banten. Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NB (33) beserta 264 kilogram sabu cair diamankan.

Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, menjelaskan kronologis pasti, pengungkapan sindikat sabu-sabu jaringan Internasional Iran-Indonesia.

Kata Thomas, Ditresnarkoba Polda Jambi, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap satu pelaku WNA asal Iran berinisial NB (33), dengan barang bukti 264 Kg sabu-sabu cair.

Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, proses penyelidikan ini berlangsung hingga sekitar 7 bulan sampai pada proses penangkapan.

Dalam proses pengirimannya dari Iran menuju ke Indonesia, pelaku kerap berpindah-pindah perahu dan kapal.

Pelaku berpindah dari kapal ke perahu, hingga menggunakan speed boat. Proses perpindahan tersebut, dilakukan di tengah laut, hingga akhirnya dibawa mendarat di pelabuhan.

Tidak tanggung-tanggung, proses pengiriman jalur laut ini, memakan waktu hingga 24 hari lamanya.

"Ya, keterangan pelaku ini proses pengiriman mencapai 24 hari," kata Thomas, saat press rilis di Mapolda Jambi, Rabu (10/5).

Ia melanjutkan, penyelidikan kasus ini, sudah dilakukan sejak November Tahun 2022 lalu.

Saat itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari negara Iran menuju ke Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved