Jaringan Narkoba Batam
Ternyata Kurir Sabu yang Diamankan BNN Seorang Residivis, Baru Bebas 2 Bulan Usai Dipenjara 12 Tahun
TC (35) , kurir narkoba jenis sabu yang diamankan petugas gabungan BNN Bangka Belitung ternyata seorangresidivis dari Lapas Batam
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - TC (35) , kurir narkoba jenis sabu yang diamankan petugas gabungan BNN Bangka Belitung ternyata seorang mantan narapidana atau residivis dari Lapas Batam.
Sebelum diamankan kembali, ternyata dia pernah mendekam di penjara atas pelanggaran tindak pidana selama 12 tahun.
Dia baru menghirup udara bebas sekitar dua bulan lalu.
Pernah di penjara ternyata tidak membuatnya jera untuk melakukan tindak pidana.
Bahkan TC kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang dibawanya itu sekitar 158.17 gram.
Dia diamankan BNN Bangka Belitung saat mendarat di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang pada Sabtu (10/6/2023).
Fakta tersebut diungkapkan Kepala BNN Bangka Belitung, Brigjen Pol M Z Muttaqien.
Baca juga: Begini Cara Sindikat Narkoba Batam Kelabui Petugas Bandara
Baca juga: Ganjar Pranowo Disebut Mirip Jokowi Saat Berkunjung ke Kota Medan, Djarod: Berasal dari Rakyat
"Yang bersangkutan TC ini residivis yang baru dua bulan bebas dari penjara. Sebelumnya TC ini di hukum selama 12 tahun di Lapas Batam," kata Muttaqien.
Menurut Muttaqien, sejauh ini peran TC sama saat pertama dirinya ditangkap di Batam waktu lalu, yakni sebagai kurir penjemput sekaligus pengantar narkoba.
Kendati demikian, sampai saat ini pihaknya terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
Termasuk memburu jaringan TC. Baik yang ada di Batam maupun di Pangkalpinang.
"Pemeriksaan awal untuk perannya masih sama kayak dulu kurir. Jadi penjemput dan pengantar barang. Untuk penyuplai dan penerimanya masih kita dalami dan kembangkan," beber Muttaqien.
Sebelumnya tim gabungan BNN Provinsi Babel, Bea Cukai, Avsec dan Polsek Bukit Intan, kembali mengungkap sindikat narkoba antar Provinsi.
Setelah menggagalkan penyelundupan 7,5 kilogram sabu sabu, Sabtu (10/6/2023) tadi malam, tim gabungan meringkus TC (35) saat mendarat di Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.