Jaringan Narkoba Batam
BREAKING NEWS Jaringan Narkoba Batam Digulung BNN Babel, TC Diupah Puluhan Juta
TC komplotan sindikat jaringan narkoba asal Batam digulung anggota BNN Provinsi Babel.
TRIBUNJAMBI. COM, BANGKA -TC komplotan sindikat jaringan narkoba asal Batam digulung anggota BNN Provinsi Babel.
Pria 35 tahun itu dibekuk saat mendarat di bandar udara Depati Amir Pangkalpinang, Sabtu (10/6/2023) tadi malam.
Dari keterangan petugas, TC (35) telah menerima upah sebesar Rp 20 juta sebagai imbalan membawa 158.17 gram sabu dari Batam tujuan Pangkalpinang.
Selain menerima uang puluhan juga, seluruh akomodasi dan transportasi TC dari Batam ke Pangkalpinang juga di tanggung pemesan.
"Tersangka sebelumnya sudah diberikan uang jalan sebesar Rp. 20 juta , begitu juga untuk tiket sudah ditanggung semua oleh orang yang menyuruh tersangka," ujar Kepala BNN Provinsi Babel, Brigjen Pol M.Z Muttaqien, Minggu (11/6/2023).
Muttaqien melanjutkan, selain menyita barang bukti 158.17 gram sabu sabu, petugas gabungan juga menyita 2 unit handphone Vivo Y91C warna merah pelangi,
1 lembar boarding pass Lion Air JT614 tujuan Jakarta -Pangkalpinang, dan uang tunai Rp 75.000.
"Selain barang bukti sabu sabu, kami juga menyita sejumlah baranf bukti lain seperti telepon genggam dan manifes terkait perjalanan yang bersangkutan," papar Muttaqien.
"Untuk Pasal yang dipersangkakan* kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tambah Muttaqien.
Sebelumnyanya, tim gabungan BNN Provinsi Babel, Bea Cukai, Avsec dan Polsek Bukit Intan, kembali mengungkap sindikat narkoba antar Provinsi.
Setelah menggagalkan penyelundupan 7,5 kilogram sabu sabu, Sabtu (10/6/2023) tadi malam, tim gabungan meringkus TC (35) saat mendarat di Bandara Depati Amir Pangkalpinang
Kali ini, modus penyelundupan narkoba yang dilakukan TC terbilang tak lazim. Di mana sebagian barang bukti narkoba disembunyikan pelaku dalam lubang duburnya.
Dari tangan TC petugas menyita barang bukti, 158.17 gram sabu sabu. Selain di Dubur, sebagian barang bukti disembunyikan TC di selangkangan paha.
"Alhamdulillah setelah membongkar jaringan narkoba lintas sumatera 7,5 kg Ganja Minggu lalu, tadi malam
BNN Babel dan tim Gabungan Beacukai, Avsec, Polsek Bukit Intan kembali berhasil meringkus jaringan narkoba lintas Batam Babel," kata kepala BNN Provinsi Babel, Brigjen Pol M.Z Muttaqien, Minggu (11/6/2023).
Baca juga: Janji Ringankan Hukum Anak Korban pada Kasus Narkoba, Makelar Kasus di Tebo Tipu Korban Rp68 Juta
Baca juga: Terkait Bunker Narkoba di Kampus, Sekretariat Mahasiswa UNM Sulsel Dipasangi Garis Polisi
Baca juga: Makelar Kasus di Tebo Janjikan Dapat Kurangi Hukuman Terpidana Narkoba, Kini Dilaporkan ke Polsek
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bawa 158.17 Gram Sabu Batam ke Pangkalpinang, TC Terima Imbalan Rp 20 Juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.