Berita Tebo
Makelar Kasus di Tebo Janjikan Dapat Kurangi Hukuman Terpidana Narkoba, Kini Dilaporkan ke Polsek
Polsek VII Koto beberapa waktu melakukan pemeriksaan terhadap kasus penipuan atas penawaran jasa mengurangi hukuman atau makelar kasus.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polsek VII Koto beberapa waktu melakukan pemeriksaan terhadap kasus penipuan atas penawaran jasa mengurangi hukuman atau makelar kasus.
Terlapor bernama Romli (50) warga RT 003 Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, Jambi dilaporkan ke Polsek VII Koto karena melakukan penipuan sebesar Rp68 juta.
Ia dilaporkan oleh korban pria berinisial MA (53) warga RT 014 yang satu desa dengannya pada 31 Mei 2023 lalu.
Kapolsek menjelaskan Romli menawarkan jasa kepada MA bahwa dirinya dapat mengurangi hukuman terhadap anak MA yang divonis 7 tahun 1 bulan penjara akibat kasus narkoba.
Sejak Oktober 2022 lalu, anak MA telah ditahan oleh Polres Tebo dan dilakukan vonis pada Januari 2023.
Awalnya Romli dan rekannya bernama Mujimin menemui MA yang mendapat pemberitahuan dari pihak desa tentang penangkapan anak MA.
Ia kemudian menawarkan jasa bahwa dapat mengurangi hukuman anak MA. Pelapor MA kemudian menitipkan uang sebesar Rp68 juta kepada Romli.
Kapolsek menyebut pelapor merasa ditipu karena Romli tak dapat memenuhi janjinya.
"Yang dijanjikan rupanya enggak ada," kata kapolsek, Sabtu (10/6).
MA kemudian meminta agar uangnya dikembalikan namun Romli tak mau mengembalikan.
"Udah disomasi, begitu disomasi enggak mau juga mengembalikan," ujarnya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa ditipu oleh terlapor dan pelapor tidak senang serta melaporkan kejadian ke Polsek VII Koto.
Iptu Ika menjelaskan bahwa pihaknya telah memproses laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Masih dalam rangka lidik, mengumpulkan keterangan saksi nanti kalau sudah kami gelarkan apakah bisa ke penyidikan atau enggak," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Makelar Kasus Asal Desa Sungai Abang Tebo Tipu Korbannya Rp68 Juta
Baca juga: Curhat Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Bripka Andry Ditetapkan Jadi DPO, Ini Penjelasan Polda Riau
Baca juga: Atta Halilintar Emosi Ameena Dihujat Netizen: Anak Saya ada Salah Apa sama Ibu?
Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Saat Melintas di Jalan Lintas Bungo Tebo Jambi |
![]() |
---|
Pemkab Tebo Jambi Melakukan Pemantauan Pelaksanaan Pemulihan Fisik Pasca Bencana |
![]() |
---|
Mobil Avanza Tiba-Tiba Terbakar di SPBU di Tebo Jambi, Baru Mau Masuk Antrian Malah Terbakar |
![]() |
---|
Ojol di Rimbo Bujang Tebo Tewas Ditusuk Penumpang yang Baru Dikenal Lewat Aplikasi |
![]() |
---|
Karhutla di Tebo Mulai Meningkat, BPBD Catat 5 Titik Kebakaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.