Berita Tebo

Petani Masih Menunggu Realisasi Kesepakatan dengan MJTI dan PT WKS di Tebo

Para petani yang berkonflik dengan Kelompok Tani Maju Jaya Tungkal Ika (MJTI) bermitra dengan PT WKS masih mempertanyakan hasil kesepakatan

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
KONFLIK - Pihak Kelompok Tani Maju Jaya Tungkal Ika (MJTI) yang bermitra dengan PT WKS tak mengindahkan hasil kesepakatan rapat yang dilaksanakan di Kantor Kehutanan Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Para petani yang berkonflik dengan Kelompok Tani Maju Jaya Tungkal Ika (MJTI) bermitra dengan PT WKS masih mempertanyakan hasil kesepakatan yang hingga kini belum dilaksanakan pihak MJTI.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Tebo, Parda Ritonga.

“Iya, petani bertanya-tanya dengan saya, kapan kesepakatan itu dilaksanakan,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Parda menyebutkan, HKTI sudah menyurati pihak Kesbangpol Tebo agar dilakukan mediasi antara kedua belah pihak guna mengakhiri konflik tersebut.

“Kita juga sudah bersurat ke Kesbangpol, namun Kesbangpol masih menunggu jadwal,” ungkapnya.

Menurut Parda, saat ini pihak MJTI juga tidak ada kegiatan di lapangan, sementara penggusuran lahan ditunda.

“Mereka (MJTI) vakum sekarang, tidak ada kegiatan, penggusuran pun tak ada lagi,” jelasnya.

Ia berharap Kesbangpol Tebo dapat memfasilitasi mediasi antara para petani terdampak dengan kelompok MJTI agar persoalan ini segera terselesaikan.

Baca juga: Menkeu Purbaya Titip Salam ke Tutut Soeharto Usai Cabut Gugatan, Ternyata Bahas Cekal ke Luar Negeri

Berikut beberapa poin kesepakatan yang hingga kini belum dilaksanakan pihak MJTI:

1. Perkumpulan MJTI dan warga terdampak PLTB sepakat untuk bersatu.

2. Perkumpulan MJTI akan melakukan restrukturisasi organisasi dan menunjuk pengurus baru untuk bermitra dengan PBPH PT WKS sekaligus memverifikasi kembali seluruh anggotanya. Penyelesaian terhadap areal kemitraan dari 300 hektare, di mana 130 hektare telah ditanami tanaman pokok, sedangkan 170 hektare sisanya dilakukan penyiapan lahan. Areal ini akan dialokasikan sebagian untuk tanaman pokok dan sebagian untuk ketahanan pangan (tanaman kehutanan). Jika terdapat warga yang keberatan terhadap rencana tersebut, dipersilakan menempuh jalur hukum.

3. Terhadap alokasi sisa areal yang akan dilakukan penyiapan lahan oleh PBPH PT WKS, perkumpulan MJTI mengusulkan 50 persen untuk tanaman pokok dan 50 persen untuk ketahanan pangan.

4. Perkumpulan MJTI mengusulkan agar fee kemitraan dinaikkan menjadi dua kali lipat dari nilai saat ini dan dibayar di muka untuk setiap daur sepanjang kemitraan konsesi antara PBPH PT WKS dengan MJTI masih berlaku.

5. PBPH PT WKS pada dasarnya menyetujui skema penyelesaian tersebut, namun terkait nilai fee yang diusulkan masih akan menjadi pertimbangan lebih lanjut.

6. Perkumpulan MJTI dalam proses pengambilan keputusan wajib berkoordinasi dengan HKTI Kabupaten Tebo atau HKTI Provinsi Jambi.

7. Seluruh rangkaian penyelesaian tersebut diharapkan rampung dalam waktu satu bulan.

Hingga saat ini, Kesbangpol Tebo belum merespons terkait persoalan yang dihadapi para petani. Tribunjambi.com juga telah mencoba menghubungi Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Muallim, namun belum mendapat jawaban.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved