Berita Viral

Menkeu Purbaya Titip Salam ke Tutut Soeharto Usai Cabut Gugatan, Ternyata Bahas Cekal ke Luar Negeri

Rupanya kabar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa digugat Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto benar adanya.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Menkeu Purbaya Titip Salam ke Tutut Soeharto Usai Cabut Gugatan, Ternyata Bahas Cekal ke Luar Negeri 

TRIBUNJAMBI.COM - Rupanya kabar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa digugat Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto benar adanya.

Lantas Menkeu Purbaya mengirimkan salah khusus bagi Tutut Soeharto usai laporan gugatannya resmi dicabut.

Tak diketahui alasan dari pihak Tutut Soeharto kembali dicabut, Purbaya mengaku jika keduanya saling bersalaman.

Kabar gugatan itu bermula usai mengetahui di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Tutut mendaftarkan gugatan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025). 

Gugatan tersebut awalnya tak diketahui untuk apa.

Namun akhirnya belakangan terbongkar tujuan Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan tersebut.

Baca juga: Pantas Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya, Baru 10 Hari Sudah Dihadang Kasus

Baca juga: Tiba-tiba Mencekam Rekonstruksi Mutilasi Tiara Angelina, Pintu Kamar Kos Buka-Tutup Sendiri

Baca juga: Terbongkar Ratusan Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Tambahan Haji, KPK: Kasusnya Ini Rumit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa gugatan yang diajukan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau Tutut Soeharto, terhadap dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah dicabut.

“Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” kata Purbaya seusai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

Dalam berkas perkara yang tercatat di PTUN, Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025 mengenai pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia.

Keputusan itu diterbitkan dalam rangka pengurusan piutang negara.

Menkeu sebagai tergugat menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, yang diklaim memiliki kewajiban terhadap negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Tutut menilai keputusan tersebut merugikan haknya untuk bepergian ke luar negeri serta mencederai kepentingan hukum.

"Padahal, klaim Utang Negara tersebut kepada PENGGUGAT adalah tidak berdasar atas hukum, sebagaimana akan PENGGUGAT jelaskan pada bagian di bawah ini," tulis pengumuman tersebut.

Tutut meminta agar pengadilan membatalkan keputusan tersebut beserta seluruh dokumen turunannya dan menghukum Menkeu untuk membayar biaya perkara.

Gugatan ini diajukan tidak lama setelah Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati dalam reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025).

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved