Berita Jambi
Makelar Kasus Asal Desa Sungai Abang Tebo Tipu Korbannya Rp68 Juta
Berita Jambi - Seorang Pria bernama Romli (50) warga RT 003 Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, Jambi dilaporkan ke Polsek VII Koto
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Seorang Pria bernama Romli (50) warga RT 003 Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, Jambi dilaporkan ke Polsek VII Koto karena melakukan penipuan sebesar Rp68 juta.
Ia dilaporkan oleh korban pria berinisial MA (53) warga RT 014 yang satu desa dengannya pada 31 Mei 2023 lalu.
Kasus itu bermula saat Romli menawarkan jasa dapat mengurangi hukuman anak korban yang terlibat dalam kasus narkoba pada Oktober 2022 lalu dan divonis 7 tahun 1 bulan penjara pada Januari 2023.
Saat itu, terlapor Romli bersama rekannya Mujimin menemui MA yang mengatakan dirinya dapat mengurangi hukuman anak MA yang ditahan di Polres Tebo.
Terlapor menawarkan jasa pada pelapor dengan perkataan 'karena bapak di dalam (di Dusun Lang Sisip ) dan susah berhubungan lebih baik saya yang mengurus semua masalah in dan titipkan (uang bapak pada saya).'
"Kemudian setelah itu pelapor menitipkan uang ke pada terlapor sebanyak Rp68 juta," Kata Kapolsek VII Koto, Iptu Ika Y. Widiatmiko, Sabtu (10/6/2023).
Kemudian hingga saat ini uang yang pelapor berikan kepada terlapor untuk mengurus anak pelapor tidak di kembalikan.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa ditipu oleh terlapor dan pelapor tidak senang serta melaporkan kejadian ke Polsek VII Koto.
Iptu Ika menjelaskan bahwa pihaknya telah memproses laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Masih dalam rangka lidik, mengumpulkan keterangan saksi nanti kalau sudah kami gelarkan apakah bisa ke penyidikan atau enggak," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Curhat Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Bripka Andry Ditetapkan Jadi DPO, Ini Penjelasan Polda Riau
Baca juga: Atta Halilintar Emosi Ameena Dihujat Netizen: Anak Saya ada Salah Apa sama Ibu?
Baca juga: Sinopsis Bloodhounds Episode 1, Pertemuan Gun Woo dan Woo Jin
Pelecehan Simbol HMI dan Pengeroyokan di UIN STS Jambi, Polda Jambi Beri Atensi |
![]() |
---|
Al Haris Lantik Pimpinan BAZNAS Jambi 2025–2030, Tekankan Tata Kelola Zakat Profesional |
![]() |
---|
Narkoba Hampir 800 Gram, Dua Pelaku di Jambi Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
BNN Provinsi Jambi Musnahkan 799 Gram Narkoba, Disaksikan Tersangka |
![]() |
---|
Pastikan Kamtibmas Aman, Polda Jambi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Senin Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.