Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

PETI di Tebo

Warga Sumay Resah karena PETI: Sering Lapor Polsek, tapi tak Ditindak

Berulang kali warga Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo melaporkan aktivitas PETI di sana, namun belum ada tindakan yang bikin jera

Tayang:
Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/Sopianto
PETI-Aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Teluk Langkap, Tebo, memicu keresahan warga karena merusak lingkungan 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO – Berulang kali warga Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo melaporkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sana, namun belum ada tindakan yang membuat pelaku jera.

Warga resah sebab, bukan hanya PETI ini merugikan mereka, tapi juga mengancam kelestarian lingkungan.

Kegiatan ini juga berpotensi berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.

Sejumlah warga mengaku telah berkali-kali melaporkan aktivitas tersebut kepada aparat penegak hukum.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran.

“Saya sudah sering melapor ke Polsek, tapi tidak pernah ditindak. Sebenarnya ada apa ini? Kenapa tidak ada tindakan?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (12/4/2026).

Ia menambahkan, laporan juga telah disampaikan ke tingkat Polres Tebo, namun belum membuahkan hasil.

Aktivitas tambang ilegal tersebut tetap berlangsung tanpa adanya penertiban.

“Ke Polres juga sudah kami laporkan, tapi tidak juga ditindaklanjuti dengan serius. Warga sudah sangat resah dengan kondisi ini,” lanjutnya.

Aktivitas PETI disebut berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

Selain merusak lahan, kegiatan tersebut juga berpotensi mencemari sumber air yang digunakan warga sehari-hari.

Kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan lingkungan semakin mendorong warga untuk mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak.

Karena merasa laporan mereka belum mendapat respons, warga Desa Teluk Langkap berencana melaporkan persoalan ini ke Polda Jambi dengan harapan penanganan yang lebih serius dan transparan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional serta tidak mengabaikan praktik ilegal yang merugikan banyak pihak dan mengancam keberlanjutan lingkungan.

Selain itu, aktivitas tersebut juga bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved