Sabtu, 25 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

PETI di Tebo

Polsek Rimbo Bujang Bakar Peralatan Tambang Emas Ilegal di Dekat Rivera Park

Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, membakar peralatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di sekitar aliran sungai objek wisata Taman Rivera Park

Penulis: Sopianto | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Sopianto
RAZIA PETI - Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, membakar peralatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di sekitar aliran sungai objek wisata Taman Rivera Park, Kamis (12/2/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, langsung merazia penambangan emas tanpa izin (PETI) di sekitar aliran sungai objek wisata Taman Rivera Park, Kamis (12/2/2026).

TIm yang dipimpin Kapolsek Rimbo Bujang, AKP Ida Bagus Made Oka, bersama Kanit Reskrim Ipda Ardimal Hagia, dan Bhabinkamtibmas setempat, langsung mendatangi lokasi di Jalan 12 Unit 1 Desa Perintis.

Di sana, polisi menemukan fakta di lapangan berupa rakit dan peralatan tambang emas ilegal yang tengah beroperasi. 

Meski peralatan ada, para pelaku sudah tidak lagi berada di lokasi saat petugas tiba.

Polisi segera melakukan tindakan destruktif terhadap sarana tambang tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti penambangan emas ilegal, antara lain satu unit rakit PETI, mesin dompeng, mesin robin, pipa spiral, karpet penangkap emas, hingga jerigen solar. 

Seluruh peralatan tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar.

RAZIA PETI - Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, membakar perala
RAZIA PETI - Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, membakar peralatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di sekitar aliran sungai objek wisata Taman Rivera Park, Kamis (12/2/2026). asas

Kapolres Tebo melalui Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka, menegaskan penindakan itu merupakan respons cepat Polri atas laporan dan keresahan masyarakat, terutama menyangkut kelestarian area wisata.

"Kami tidak memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, apalagi lokasinya berada dekat dengan objek wisata kebanggaan masyarakat seperti Taman Rivera Park. Penindakan ini adalah bukti komitmen kami bahwa Polri hadir dan bergerak cepat menanggapi informasi dari warga," ujar AKP Ida Bagus.

Kapolsek mengimbau masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas ilegal, karena selain melanggar hukum hal tersebut berdampak buruk pada ekosistem sungai dan daya tarik wisata daerah.

Hingga kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WIB, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. 

Polsek Rimbo Bujang memastikan akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah kembalinya aktivitas PETI di wilayah hukum mereka.(Sopianto/Tribunjambi)

Sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain satu unit rakit PETI, mesin dompeng, mesin robin, pipa spiral, karpet penangkap emas, hingga jerigen solar. (Tribunjambi.com/Sopianto)

Baca juga: Anak-anak Asyik Berenang, Tak Tahu di Atas Sungai Rivera Park Tebo Ada Tambang Emas Ilegal

Baca juga: Jadwal Bus Jakarta-Jambi 13 Februari 2026, Harga Termurah Rp360 Ribu

Baca juga: Warga Kota Jambi Diduga Disiksa di Kamboja, Korban Penipuan Loker Luar Negeri

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved