PETI di Tebo
Polsek Rimbo Bujang Bakar Peralatan Tambang Emas Ilegal di Dekat Rivera Park
Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, membakar peralatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di sekitar aliran sungai objek wisata Taman Rivera Park
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, langsung merazia penambangan emas tanpa izin (PETI) di sekitar aliran sungai objek wisata Taman Rivera Park, Kamis (12/2/2026).
TIm yang dipimpin Kapolsek Rimbo Bujang, AKP Ida Bagus Made Oka, bersama Kanit Reskrim Ipda Ardimal Hagia, dan Bhabinkamtibmas setempat, langsung mendatangi lokasi di Jalan 12 Unit 1 Desa Perintis.
Di sana, polisi menemukan fakta di lapangan berupa rakit dan peralatan tambang emas ilegal yang tengah beroperasi.
Meski peralatan ada, para pelaku sudah tidak lagi berada di lokasi saat petugas tiba.
Polisi segera melakukan tindakan destruktif terhadap sarana tambang tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti penambangan emas ilegal, antara lain satu unit rakit PETI, mesin dompeng, mesin robin, pipa spiral, karpet penangkap emas, hingga jerigen solar.
Seluruh peralatan tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar.
Kapolres Tebo melalui Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka, menegaskan penindakan itu merupakan respons cepat Polri atas laporan dan keresahan masyarakat, terutama menyangkut kelestarian area wisata.
"Kami tidak memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, apalagi lokasinya berada dekat dengan objek wisata kebanggaan masyarakat seperti Taman Rivera Park. Penindakan ini adalah bukti komitmen kami bahwa Polri hadir dan bergerak cepat menanggapi informasi dari warga," ujar AKP Ida Bagus.
Kapolsek mengimbau masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas ilegal, karena selain melanggar hukum hal tersebut berdampak buruk pada ekosistem sungai dan daya tarik wisata daerah.
Hingga kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WIB, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.
Polsek Rimbo Bujang memastikan akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah kembalinya aktivitas PETI di wilayah hukum mereka.(Sopianto/Tribunjambi)
Sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain satu unit rakit PETI, mesin dompeng, mesin robin, pipa spiral, karpet penangkap emas, hingga jerigen solar. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Baca juga: Anak-anak Asyik Berenang, Tak Tahu di Atas Sungai Rivera Park Tebo Ada Tambang Emas Ilegal
Baca juga: Jadwal Bus Jakarta-Jambi 13 Februari 2026, Harga Termurah Rp360 Ribu
Baca juga: Warga Kota Jambi Diduga Disiksa di Kamboja, Korban Penipuan Loker Luar Negeri
penambangan emas tanpa izin
penambangan emas ilegal
Rivera Park
Rimbo Bujang
Kabupaten Tebo
PETI di Tebo
| Polsek Rimbo Ulu dan Warga Sisir Sungai yang Diduga Tempat Aktivitas PETI di Tebo |
|
|---|
| Anak-anak Asyik Berenang, Tak Tahu di Atas Sungai Rivera Park Tebo Ada Tambang Emas Ilegal |
|
|---|
| Sungai di Taman Rivera Park Tebo Keruh, Diduga Terdampak PETI |
|
|---|
| Kronologi Warga Tebo Jambi Tertimbun Longsoran Pasir saat Cari Emas, 2 Jam Tertimbun, Satu Tewas |
|
|---|
| Pengakuan Pelaku PETI Tebo Dapat Jaminan Keamanan Dari Asosiasi Tiap Beraktivitas, Polisi Dalami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Polsek-Rimbo-Bujang-Kabupaten-Tebo-langsung-merazia-penambangan.jpg)