Curhat Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Bripka Andry Ditetapkan Jadi DPO, Ini Penjelasan Polda Riau

Bripka Andry Darma Irwan yang curhat telah menyetorkan uang mencapai Rp650 juta ke pimpinannya ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Kolase Tribun Jambi
Anggota Brimob Polda Riau menghilang usai postingannya tentang borok sang pimpinan viral di media sosial. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bripka Andry Darma Irwan yang curhat telah menyetorkan uang mencapai Rp650 juta ke pimpinannya ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun menurut pihak Polda Riau, penetapan DPO ini tidak terkait dengan curhatannya di media sosial.

"Bripka A hingga hari ini sudah 57 hari tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Sabtu (10/6/2023).

Dijelaskannya, Anggota Brimob Polda Riau itu sudah tidak pernah masuk dinas setelah dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada Maret 2023 lalu.

Selain itu, diejlaskannya Bripka Andry Darma Irwan tak pernah datang saat dipanggil Propam Polda Riau untuk diperiksa terkait masalah setoran tersebut.

"Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali untuk diperiksa dan dimintai keterangan, namun yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan," jelasnya.

Kini, pihaknya, lanjut Kombes Nandang tengah mencari keberadaan Bripka Andry.

Baca juga: Siswi SMP Blak-blakan Kasus dengan Pemkot Jambi, Jatam Curiga Reaksi Pemkot yang Dinilai Berlebihan

Baca juga: Diisukan Selingkuh dari Ari Wibowo, Inge Anugrah Akui Berteman Baik dengan Rafael Tan

Atasan Bripka Andri Darma Irwan dan 7 Anggota Brimob Ditahan

Disebut dalam curhatan Bripka Andry, 8 anggota Brimob Polda Riau telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Kombes Nandang menambahkan dari delapan anggota Brimob itu, salah satunya adalah Kompol Petrus H Simamora yang merupakan atasan dari Andry.

Penahanan ini buntut viralnya curhatan Andry yang mengaku memberikan setoran kepada atasannya.

Nandang mengatakan, Kompol Petrus dan 7 anggota Brimob lainnya dipatsus selama 30 hari ke depan sejak 8 Juni 2023 kemarin.

"Betul, yang bersangkutan menjalani patsus (penempatan khusus) sejak 8 Juni kemarin," kata Nandang, Jumat (9/6).

Nandang menyampaikan delapan anggota Brimob itu dipatsus guna proses penyelidikan terkait pelanggaran kode etik.

Ia pun mengungkapkan salah satu di antara tujuh anggota Brimob tersebut diketahui sebagai perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved