Janji Ringankan Hukum Anak Korban pada Kasus Narkoba, Makelar Kasus di Tebo Tipu Korban Rp68 Juta

Seorang pria bernama Romli (50) warga RT 003 Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, Jambi dilaporkan ke Polsek VII Koto

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN SUMSEL/SLAMET TEGUH
Ilustrasi melapor ke polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO, TRIBUN - Seorang pria bernama Romli (50) warga RT 003 Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, Jambi dilaporkan ke Polsek VII Koto karena melakukan penipuan sebesar Rp68 juta.

Ia dilaporkan oleh korban pria berinisial MA (53) warga RT 014 yang satu desa dengannya pada 31 Mei 2023 lalu.

Kasus itu bermula saat Romli menawarkan jasa dapat mengurangi hukuman anak korban yang terlibat dalam kasus narkoba pada Oktober 2022 lalu dan divonis 7 tahun 1 bulan penjara pada Januari 2023.

Saat itu, terlapor Romli bersama rekannya Mujimin menemui MA yang mengatakan dirinya dapat mengurangi hukuman anak MA yang ditahan di Polres Tebo.

Terlapor menawarkan jasa pada pelapor dengan perkataan 'karena bapak di dalam (di Dusun Lang Sisip) dan susah berhubungan lebih baik saya yang mengurus semua masalah ini dan titipkan (uang bapak pada saya).'

"Kemudian setelah itu pelapor menitipkan uang kepada terlapor sebanyak Rp68 juta," Kata Kapolsek VII Koto, Iptu Ika Y. Widiatmiko, Sabtu (10/6).

Kemudian hingga saat ini uang yang pelapor berikan kepada terlapor untuk mengurus anak pelapor tidak dikembalikan.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa ditipu oleh terlapor dan pelapor tidak senang serta melaporkan kejadian ke Polsek VII Koto.

Iptu Ika menjelaskan bahwa pihaknya telah memproses laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Masih dalam rangka lidik, mengumpulkan keterangan saksi nanti kalau sudah kami gelarkan apakah bisa ke penyidikan atau enggak," pungkasnya.(cwi)

Tak Penuhi Janjinya

POLSEK VII Koto beberapa waktu melakukan pemeriksaan terhadap kasus penipuan atas penawaran jasa mengurangi hukuman atau makelar kasus.

Terlapor bernama Romli (50) warga RT 003 Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, Jambi dilaporkan ke Polsek VII Koto karena melakukan penipuan sebesar Rp68 juta.

Ia dilaporkan oleh korban pria berinisial MA (53) warga RT 014 yang satu desa dengannya pada 31 Mei 2023 lalu.

Kapolsek menjelaskan Romli menawarkan jasa kepada MA bahwa dirinya dapat mengurangi hukuman terhadap anak MA yang divonis 7 tahun 1 bulan penjara akibat kasus narkoba.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved