Janji Ringankan Hukum Anak Korban pada Kasus Narkoba, Makelar Kasus di Tebo Tipu Korban Rp68 Juta

Seorang pria bernama Romli (50) warga RT 003 Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, Jambi dilaporkan ke Polsek VII Koto

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN SUMSEL/SLAMET TEGUH
Ilustrasi melapor ke polisi. 

Sejak Oktober 2022 lalu, anak MA telah ditahan oleh Polres Tebo dan dilakukan vonis pada Januari 2023.

Awalnya Romli dan rekannya bernama Mujimin menemui MA yang mendapat pemberitahuan dari pihak desa tentang penangkapan anak MA.
Ia kemudian menawarkan jasa bahwa dapat mengurangi hukuman anak MA. Pelapor MA kemudian menitipkan uang sebesar Rp68 juta kepada Romli.

Kapolsek menyebut pelapor merasa ditipu karena Romli tak dapat memenuhi janjinya.

"Yang dijanjikan rupanya enggak ada," kata kapolsek, Sabtu (10/6).

MA kemudian meminta agar uangnya dikembalikan namun Romli tak mau mengembalikan.

"Udah disomasi, begitu disomasi enggak mau juga mengembalikan," ujarnya.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa ditipu oleh terlapor dan pelapor tidak senang serta melaporkan kejadian ke Polsek VII Koto.

Iptu Ika menjelaskan bahwa pihaknya telah memproses laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Masih dalam rangka lidik, mengumpulkan keterangan saksi, nanti kalau sudah kami gelarkan apakah bisa ke penyidikan atau enggak," pungkasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved