Jaringan Narkoba Batam
Tak Jera di Penjara 12 Tahun, TC Kembali Ditangkap BNN Bangka Belitung dan Amankan 158 Gram Sabu
Kurir narkoba yang ditangkap BNN Bangka Belitung, TC (35) ternyata seorang mantan narapidana atau residivis dari Lapas Batam.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kurir narkoba yang ditangkap BNN Bangka Belitung, TC (35) ternyata seorang mantan narapidana atau residivis dari Lapas Batam.
Sebelumnya dia pernah mendekam di penjara atas pelanggaran tindak pidana selama 12 tahun.
Ternyata pernah di penjara tidak membuatnya jera untuk melakukan tindak pidana.
Dia kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang dibawanya itu seberat 158.17 gram.
Dia diamankan BNN Bangka Belitung saat mendarat di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang pada Sabtu (10/6/2023).
Ternyata TC baru menghirup udara bebas sekitar dua bulan lalu.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu-sabu dan Ganja di Danau Sipin
Baca juga: Ganjar Pranowo Sempat Dihadang Pemuda Saat Berkunjung ke Kota Medan, Ternyata Ini yang Terjadi
Fakta tersebut diungkapkan Kepala BNN Bangka Belitung, Brigjen Pol M Z Muttaqien.
"Yang bersangkutan TC ini residivis yang baru dua bulan bebas dari penjara. Sebelumnya TC ini di hukum selama 12 tahun di Lapas Batam," kata Muttaqien.
Menurut Muttaqien, sejauh ini peran TC sama saat pertama dirinya ditangkap di Batam waktu lalu, yakni sebagai kurir penjemput sekaligus pengantar narkoba.
Kendati demikian, sampai saat ini pihaknya terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
Termasuk memburu jaringan TC. Baik yang ada di Batam maupun di Pangkalpinang.
"Pemeriksaan awal untuk perannya masih sama kayak dulu kurir. Jadi penjemput dan pengantar barang.
Untuk penyuplai dan penerimanya masih kita dalami dan kembangkan," beber Muttaqien.
Sebelumnya tim gabungan BNN Provinsi Babel, Bea Cukai, Avsec dan Polsek Bukit Intan, kembali mengungkap sindikat narkoba antar Provinsi.
Baca juga: Polres Tanjabbar Jambi Ringkus Warga Inhul, Bawa Sabu 1,5 Kg
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.