Pemilik Akun TikTok Dilaporkan
Pihak PT RPSL Akhirnya Buka Suara Soal Tuntutan Ganti Rugi Untuk Nenek Hapsah
Berita Jambi - PT RPSL merupakan investasi asing (PMA) yang telah berpartisipasi bagi lingkungan perusahaan
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) angkat bicara tentang kisruh rusaknya rumah nenek Hapsah.
Tomi Perwakilan dari PT RPSL mengatakan, sejak 2022 sudah ada mediasi, namun pihak nenek Hapsah ganti rugi sebesar diminta Rp 1,3 Miliar.
"Kami pada prinsipnya siap beli lahan tersebut, tapi dengan harga wajar, harga pasar yang wajar," katany, Minggu (11/6/2023) malam.
Menurut Tomi, PT RPSL merupakan investasi asing (PMA) yang telah berpartisipasi bagi lingkungan perusahaan.
Di mana, 45 persen tenaga kerja berasal dari RT sekitar perusahaan.
Sementara itu, 90 persen karyawan berasal dari Kota Jambi dan hanya 10 persen dari luar Kota Jambi.
Pihaknya juga menyinggung akan membangun jalan dengan spesifikasi K300 dengan menggunakan dana CSR.
Sementara itu, banyak nya tudingan di sosial media bahwa PT RPSL tidak memiliki Izin di tepis oleh Tomi.
"Usaha PT RPSL memiliki izin lengkap," pungkasnya.
Jadi Sorotan
PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) yang beroperasi di yang beroperasi di Payo Selincah, Kota Jambi jadi perbincangan akhir-akhir ini.
PT RPSL disorot publik setelah mengabaikan protes siswi SMP Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff, di media sosial.
Fadiyah diketahui sempat dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Jambi karena membela neneknya , Hafsah, untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan rumah dan sumur neneknya.
Dalam videonya Fadiyah menyebut rumah dan sumur neneknya rusak berat karena jalan di lingkungan tempat tinggal sang nenek dilintasi truk-truk melebihi kapasitas yang keluar-masuk pabrik PT RPSL.
Berdasarkan hitungan Syarifah, seharusnya perusahaan membayar ganti rugi hingga Rp 1,3 miliar. Namun permintaan itu, diabaikan PT RPSL.
Pemkot Jambi Siap Fasilitasi
Setelah dilakukan pencabutan laporan terhadap SFA, Pemkot Jambi memfasilitasi permasalahan antara PT Rimba Palma Sejahtera Lestasi (PT RPSL) dengan keluarga nenek Hafsah.
Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Gempa Awaljon mengatakan kasus ini sudah menarik perhatian nasional.
Dia menyebut, pihak perusahaan tidak membatasi nilai ganti rugi, sepanjang rasional.
"Perusahaan akan memberikan kompensasi, tapi kalau dianggap tidak rasional yang mendasar, tidak akan dikabulkan," jelas Gempa, Rabu (7/6/2023).
Dia menyebut, dari 90 KK yang berada di sekitar perusahaan, hampir semuanya, kecuali keluarga nenek Hafsah, yang telah mendapatkan kompensasi.
"Karena mereka mengajukan nilai ganti kerugian yang rasional dan berdasar," sambungnya.
Dia bilang, untuk menuntaskan permasalahan ini, Pemkot Jambi telah menyampaikan ke keluarga nenek Hapsah untuk melakukan mediasi kembali.
"Saat mediasi pada bulan Februari 2022 itu tidak mencapai titik temu. Perusahaan menolak gugatan ganti kerugian Rp 1,3 miliar yang diajukan keluarga Nenek Hafsah, sehingga mereka melakukan walkout," tuturnya.
Ia menambahkan, Pemkot Jambi telah menghubungi perusahaan.
Kapanpun dijadwalkan, pihak perusahaan akan hadir.
"Sekarang ini untuk mediasi tentu kedua belah pihak harus hadir, kalau hanya pihak Pemkot dan Perusaahan yang hadir itu tidak bisa dilakukan, jika nenek Hapsah siap akan mau melakukan mediasi, kami akan memfasilitasi," pungkasnya.
Pemkot Jambi Bantah Alih Fungsi Perusahaan
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membantah PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) melakukan pengalihan usaha dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) biomassa menjadi pengolahan kayu.
"Kami tidak pernah menerima permohonan pengalihan, yang ada mereka (PT RSPL) memang punya usaha itu dari awal," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/6/2023).
Ia mengatakan perusahaan telah mengurus izin sejak 2013. Saat melakukan pengurusan izin, mereka menggunakan skema Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Sebagai informasi, KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
"Iya jadi perusahaan itu, bisa mengajukan KBLI. Saat urus izin mereka mengajukan KBLI lebih dari 1 usaha. Ini tergantung mereka," kata Heri.
PT RPSL awalnya berusaha untuk PLTU Biomassa, namun usaha tersebut tidak berkembang dan tutup. Dengan demikian, mereka mengembangkan usaha lainnya yakni pengolahan kayu.
"Kalau untuk pengalihan, mereka tidak ada mengajukan pengalihan, tapi kalau memiliki usaha lebih dari satu, itu iya. Benar," kata Heri menegaskan.
Sementara dikutip dari sejumlah artikel, PT RPSL gagal membangun pabrik sawit dan juga gagal membangun pembangkit listrik tenaga biomassa.
Gagal pada dua bisnis itu, PT RPSL berganti manajemen dan beralih ke bisnis pelet kayu yang diekspor dan dijual ke sejumlah negara.
Dalam profilnya di Instagram @pt.rpsl, PT RPSL menyebut bisnisnya di bidang pembangkit listrik tenaga uap biomassa dan wood pellet atau pelet kayu.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di " target="_blank" rel="nofollow noopener">Google News
Baca juga: Tak Hanya Rumah Nenek Hapsah, Ternyata Masih Ada 10 Rumah Lagi yang Rusak Akibat Aktivitas PLTG
Baca juga: Ketua RT Sebut Ada Mobil Bertonase 50 Ton Lewat di Depan Rumah Nenek Hapsah
Baca juga: Pemkot Jambi Siap Fasilitasi Permasalahan PT RPSL dengan Nenek Hapsah
Komnas Perlindungan Anak Siap Dampingi Siswi SMP Laporkan Wali Kota Jambi |
![]() |
---|
Komnas PA Temui Kapolda Jambi Terkait Pemkot Jambi Polisikan Siswi SMP |
![]() |
---|
DPRD Kota Jambi Sudah Bentuk Tim, Dewan Minta Keluarga Nenek Hapsah Tak Memviralkan Lagi |
![]() |
---|
Dilaporkan Siswi SMP, Komedian Deby Ceper Selesai Diperiksa Cyber Crime Polda Jambi, Akan Gelar RJ |
![]() |
---|
Nenek Hafsah vs PT RPSL, Materi Kritik Siswi SMP yang Berujung Laporan oleh Pemkot Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.