Operasional Truk Batubara Disetop

Angkutan Batu Bara di Jambi Kembali Disetop, DPRD: Ini Sudah Berulang Kali

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Abun Yani ikut menanggapi penutupan aktivitas angkutan batubara di Jambi.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, kembali menghentikan transportasi angkutan truk batubara. Penghentian ini, berlaku mulai hari ini, Kamis (25/05/2023). 

 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI-Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Abun Yani ikut menanggapi penutupan aktivitas angkutan batubara di Jambi.

Menurutnya apa yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi sebagai upaya agar lalu lintas di jalan umum tetap berjalan lancar.

"Ini sudah berulang kali dilakukan. Kita sangat paham derita-derita teman-teman Ditlantas di lapangan tiap hari mereka kepanasan kehujanan dan sebagainya. Namun apa yang mereka lakukan susah mau terealisasi karena dukungan dari pihak-pihak lain tidak ada artinya," kata Abun Yani.

Menurut Abun Yani,  jalan umum domain Ditlantas merujuk Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kalau di jalan tambang itu wewenangnya investor tambang, ini pun sudah diatur oleh undang-undang," ujarnya.

Berdasarkan UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa, jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan, Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Baca juga: Ini Penyebab Aktivitas Angkutan Batubara di Jambi Kembali Dihentikan

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri.

Namun tidaklah ada artinya kalau mereka bekerja tanpa didukung oleh pihak-pihak lainnya seperti Kepala Daerah atau Gubernur dari pihak Kementerian ESDM dan sebagainya.

"Artinya kalau melihat yang sudah-sudah selama ini derita masyarakat dan sebagainya jujur saja saya juga tidak mau komentar banyak. Karena sudah bingung mau ngomong apa lagi. Kita sudah capek bersuara apapun. Buktinya ini masih saja berjalan gitu loh, artinya kepala daerah kita memang sudah buta hatinya tidak melihat kondisi di bawah," ujarnya.

Dirinya berharap ada ketegasan lah dari Gubernur, apa salahnya sementara untuk melansir Batubara menggunakan jalur sungai. Air sungai Batanghari juga tidak kecil-kecil dan dangkal amatlah.

"Kalau kita mengharap dari jalan khusus sampai sekarang progresnya juga belum ada, dan saya ee melihat sendiri mendengar sendiri beberapa desa yang dilalui oleh jalan Batubara tersebut sama sekali tanpa ada sosialisasi dengan masyarakat. Baik itu soal ganti rugi, pembebasan lahan untuk jalan khusus itu pun belum selesai.

Baca juga: Dirlantas Polda Jambi: Angkutan Batubara Dihentikan Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Artinya sampai sekarang belum ada titik terang dan sebagainya yang dijanjikan selesai tahun 2023 ini adalah isapan jempol belaka.

Kami berharap pak Gubernur tolong lah,  jeritan masyarakat soal angkutan Batubara ini sudah luar biasa, susahnya pengguna jalan umum ini sudah luar biasa. Kita khawatir kedepannya terjadi gejolak sosial yang di luar dugaan kita emosional masyarakat memuncak akibat kesabaran mereka sudah hilang dan ini terjadi yang mungkin tidak bisa kita inginkan.

Andai kata, itu terjadi siapa yang tanggung jawab apakah Gubernur benar-benar mau bertanggung jawab sebelum itu terjadi. Harus tegas lah, kita tidak menghalangi aktivitas tambang batubara silakan nambang. Namum untuk sementara gunakanlah jalur air dulu lah, Sungai kita enggak dangkal-dangkal sekali, kapal kecil kan bisa juga dilewatin untuk melansir sampai ke pelabuhan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved