Operasional Truk Batubara Disetop

Aktivitas Angkutan Batubaru Dihentikan, Ini Kata Dinas Perhubungan Provinsi Jambi

Ia selalu mengingatkan kepada para pelaku usaha tambang, trasportir, sopir batu bara sama-sama patuh dan taat kepada ketentuan yang disepakati bersama

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Musawira
Atma Jaya Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dishub Provinsi (Dishub) Jambi mendukung upaya penghentian aktivitas angkutan batubara yang dilakukan Dirlantas Polda Jambi.

"Ada 3 hal yang menjadi pemicu penghentian ini. Sopir yang melanggar jam operasional, masalah tonase dan parkir sembarangan yang menyebabkan kemacetan," kata Atma Jaya Sekretaris Dishub Provinsi Jambi pada Kamis (25/5/2023.

Ia selalu mengingatkan kepada para pelaku usaha tambang, trasportir, sopir batu bara sama-sama patuh dan taat kepada ketentuan yang disepakati bersama.

"Kita sama-sama disiplin mematuhi aturan ini. Karena untuk kepentingan bersama," ujarnya.

Diinformasikan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, kembali menghentikan transportasi angkutan truk batubara pada Kamis (25/05/2023).

Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian ini dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan.

Kata Dhafi, tindakan ini harus dilakukan, mengingat banyaknya truk batubara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga parkir di bahu jalan, berpotensi sebabkan kemacetan.

Dhafi bilang hasil rapat bersama KSP, jumlah muatan truk angkutan batubara tidak boleh melebihi 15 ton.

"Aturannya diawalkan 11,5 ton, kemudian setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton," katanya.

Ia menjelaskan dua kebijakan terkait jumlah tonase tersebut, akan dikenakan tindakan yang berbeda.

"Jadi begini, jika ada yang lebih dari 11,5 ton akan kita tilang, tetapi kalau ada yang lebih dari 15 ton kendaraan kita amankan dan jadikan sebagai barang bukti," sebutnya.

Namun, Dhafi menjelaskan fakta di lapangan justru ditemukan truk yang bermuatan lebih dari 20 ton. Sehingga, pihaknya harus melakukan penghentian angkutan batubara.

"Tetapi kan situasi di lapangan tidak mungkin, kita bertindak atau menindak satu truk saja, itu sudah macet panjang, ya makanya, caranya hanya bisa kita setop dulu, mereka sadar diri dulu, instropeksi diri, mereka harus mematuhi aturan," jelasnya.

Jika setiap perusahaan dan sopir taat aturan, maka transportasi angkutan batubara akan boleh kembali beroperasi.

"Kalau sudah mematuhi aturan, ya kita coba buka lagi, tetapi kalau masih melanggar kita setop lagi, yaudah gitu aja," pungkasnya.

Baca juga: Tanggapi Operasional Batu Bara, Kemen ESDM: Polda Jambi Tidak Menutup, Hanya Atur Lalu Lintas

Baca juga: Reaksi Nathalie Holscher Soal Lamaran Rizky Febian dan Mahalini,Sentil Soal Keluarga

Baca juga: Buka Keigatan Penguatan Fungsi Korwasbin PPNS, Ini Pesan Kapolda Jambi

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved