Berita Jambi

KESDM Terima Laporan Pelanggaran Truk Batu Bara dari Polda Jambi Sebanyak 44 Kendaraan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengungkap adanya laporan pelanggaran angkutan batu bara dari Polda Jambi

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, kembali menghentikan transportasi angkutan truk batubara. Penghentian ini, berlaku mulai hari ini, Kamis (25/05/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengungkap adanya laporan pelanggaran angkutan batu bara dari Polda Jambi.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan batu bara KESDM, Lana Saria mengatakan sepanjang tahun 2023, pihaknya mendapatkan laporan dari Polda Jambi, melalui surat nomor B/507/III/REN.5/2023 tanggal 17 Maret 2023.

"Terdapat pelanggaran sebanyak 44 kendaraan pada tanggal 16 Maret 2023 dengan jenis pelanggaran terkait kelebihan muatan dan pelanggaran jam operasional angkutan batu bara di jalan umum," kata Lana, melalui pesan WhatsApp kepada Tribun, Kamis (25/5).

Namun, ia tak merinci perusahaan mana yang dilaporkan dan tindaklanjut atau sanksi yang diberikan oleh KESDM terkait laporan tersebut.

Lana menjelaskan bahwa pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi memang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan Polda Jambi.

Ia menyebut Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Jambi dan Polda Jambi telah membuat pengaturan pelaksanaan operasional pengangkutan batu bara dengan menerbitkan Surat Edaran.

"Dalam rangka ketertiban dan meminimalkan dampak lingkungan atas aktifitas pengangkutan seperti kemacetan dan lain sebagainya," ujarnya.

Dalam hal mengurai kemacetan, kata Lana, Kementerian ESDM telah menghimbau perusahaan melalui jalur Sumatera Barat dan Riau.

"Kami himbau kepada perusahaan dengan tetap mempertimbangkan lokasi end user pengguna batu bara dan keekonomian penambangan batu bara secara keseluruhan, hal ini guna mengurai kemacetan di jalan Provinsi Jambi," ungkapnya.

Kemudian, dia sebut bahwa Kementerian ESDM juga turut mendukung kajian Polda Jambi dalam pembatasan angkutan batu bara yang dapat beroperasi menggunakan jalan nasional.

Kajian itu juga disebut dia, telah mempertimbangkan kapasitas pelabuhan muat batu bara serta realisasi produksi perusahaan yang ada di Provinsi Jambi pada triwulan 1.

"Kementerian ESDM membagi jumlah truk angkutan batu bara setiap hari kepada badan usaha dengan total 4.000 truk perhari," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved