Ungkap Kasus 264 Kg Sabu

WNA Asal Iran Diamankan Polda Jambi Tempuh 24 Hari Jalur Laut Bawa 264 Kg Sabu Cair ke Indonesia

Satu pelaku WNA asal Iran berinisial NB (33), dengan barang bukti 264 Kg sabu-sabu cair diamankan Polda Jambi.

|
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/aryo tondang
Pelaku WNA yang membawa sabu-sabu cair sebanyak 264 Kg dikawal ketat polisi. 

Sejak mendapatkan informasi terkait pengiriman sabu-sabu tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan bekerja sama dengan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri secara intens melakukan penelusuran dan profilling.

"Kita dan Bareskrim Polri mendapat informasi terbaru, bahwa sabu-sabu ini akan didaratkan di wilayah perairan Banten," katanya.

Sejak saat itu, tim terus memperketat pencarian di seluruh pantai-pantai di Provinsi Banten.

Sehingga, tepat pada 2 Mei 2023, petugas mendapati satu perahu nelayan yang pergerakannya mencurigakan, di kawasan Pelabuhan Tinjil, Teluk Banten, Pandeglang, Banten.

Tim kemudian mencoba mendekat pada kapal yang dicurigai, namun, saat petugas berupaya mendekat, satu orang tampak melompat dari peruhu menuju ke laut.

Namun, saat itu satu pelaku yang merupakan WNA berhasil diamankan dari dalam perahu, dan juga turut ditemukan barang bukti sabu-sabu cair, yang dikemas di dalam 5 jeriken ukuran besar, seberat 264 Kg.

"Setelah kita periksa, ternyata ini adalah sabu-sabu cair, murni sabu-sabu cair," sebutnya.

Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut disamarkan pelaku, dengan menarih sedikit cairan atau BBM jenis bensin di atas jeriken.

Kata Thomas, ini merupakan bahan baku pembuatan sabu-sabu, sehingga jika diolah dari 264 Kg sabu-sabu cair, bisa menghasilkan 700 Kg lebih sabu-sabu kristal.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sejarah Sudirman Cup dan Sejarah Indonesia Juara 34 Tahun Silam

Baca juga: Polda Jambi dan Bareskrim Polri Butuh 7 Bulan Penyelidikan Ungkap Kasus 264 Kg Sabu-sabu Cair

Baca juga: WNA Pembawa 264 Kg Sabu Cair Ditangkap di Pelabuhan Teluk Banten Oleh Polda Jambi dan Bareskrim

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved