Ungkap Kasus 264 Kg Sabu

Sabu Cair Iran Masih Bahan Baku, Jika Diolah Bisa Jadi 700 Kg Sabu Kristal Senilai Rp 344 Miliar

Sebanyak 264 Kg sabu cair asal Iran, yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri merupakan bahan baku

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/aryo tondang
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dmenjelaskan kronologis penangkapan WNA asal Iran jaringan narkotika jenis sabu-sabu. Jumpa pers itu dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Sebanyak 264 Kg sabu-sabu cair asal Iran, yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri merupakan bahan baku pembuatan sabu-sabu kristal.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, jika diolah oleh ahlinya, 264 Kg sabu-sabu cair ini, bisa menjadi 700 Kg sabu-sabu kristal, atau sabu-sabu yang sudah bisa digunakan.

"Ini kan masih sabu-sabu cair, nah kalau diolah lagi bisa menjadi sabu-sabu kristal dengan berat 700 Kg," kata Rusdi, Rabu (10/05/2023) pagi.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Janbi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, dalam proses pengolahan atau pembuatan sabu-sabu cair ini, menjadi sabu-sabu kristal, yang biasa dipakai, hanya membutuhkan tim ahli saja.

Ia menjelaskan, pengolahan sabu cair menjadi sabu kristal ini, tidak membutuhkan tempat khusus atau pabrik.

"Jadi kalau ditangan ahli, ini tidak butuh pabrik, ini bisa dibuat di dalan ruangan atau di mana saja yang tertutup," katanya.

Setelah dapat diolah menjadi sabu-sabu kristal, kata Thomas, nilai sabu-sabu ini bisa mencapai Rp344.149.000.000.

Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, menjelaskan kronologis pasti, pengungkapan sindikat sabu-sabu jaringan Internasional Iran-Indonesia.

Kata Thomas, Ditresnarkoba Polda Jambi, melakukan kordinasi dan kerja sama dengan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap satu pelaku WNA asal Iran berinisial NB (33), dengan barang bukti 264 Kg sabu-sabu cair.

Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, proses penyelidikan ini berlangsung hingga sekira 7 bulan sampai pada proses penangkapan.

Di mana, dalam proses pengirimannya dari Iran menuju ke Indonesia, pelaku kerap berpindah-pindah perahu dan kapal.

Pelaku berpindah dari kapal ke perahu, hingga menggunakan speed boat. Proses perpindahan tersebut, dilakukan di tengah laut, hingga akhirnya dibawa mendarat di pelabuhan.

Tidak tanggung-tanggung, proses pengiriman jalir laut ini, memakan waktu hingga 24 hari lamanya.

"Ya, keterangan pelaku ini proses pengiriman mencapai 24 hari," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved