Sidang Ferdy Sambo
Hadapi Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Kuat Maruf Klaim Vonis PN Jaksel Tak Sesuai Fakta Sidang
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf klaim vonis yang diterimanya dalam kasus Sambo tidak sesuai dengan fakta persidanga
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf klaim vonis yang diterimanya dalam kasus Sambo tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Dalam kasus tersebut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepadanya dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Hal tersebut rupanya menjadi alasan utama Kuat Maruf mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.
"Kami melakukan banding agar PT (Pengadilan Tinggi) memeriksa kembali pokok perkaranya karena kami melihat putusan Pengadilan Negeri tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf, Selasa (11/4/2023).
Adanya temuan vonis yang tak sesuai fakta persidangan itu pun memunculkan optimisme bagi kubu Kuat Maruf.
"Sangat optimis putusan PT memutuskan seadil-adilnya," ujarnya.
Sementara untuk menghadapi putusan banding, Irwan mengungkapkan, Kuat Maruf siap dan dalam keadaan sehat.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Hari Ini Hadapi Putusan Banding, Ricky Rizal Harap Bebas dari Vonis Hakim PN Jaksel
Baca juga: Respon Demokrat Usai Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara: Biasa Saja, Bagian dari Masa Lalu
"Kondisinya (Kuat Maruf) Alhamdulillah sehat," katanya.
Perjalanan Kasus Ferdy Sambo cs
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo cs terungkap pada awal Juli 2022.
Brigadir J merupakan satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang bekerja pada suami Putri Candrawathi itu sejak 2019.
Saat pembunuhan Brigadir J terungkap, ada sejumlah narasi yang berkembang, satu di antaranya soal peristiwa tembak-menembak.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, narasi tembak-menembak berubah menjadi penembakan.
Bahkan di kemudian hari diketahui, Ferdy Sambo-lah yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Kasus ini melibatkan empat orang lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Ferdy Sambo
Kuat Maruf
vonis
banding
Ricky Rizal
Richard Eliezer
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Tribunjambi.com
Ferdy Sambo Cs Hari Ini Hadapi Putusan Banding, Ricky Rizal Harap Bebas dari Vonis Hakim PN Jaksel |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua: Ferdy Sambo Cs Hari Ini Hadapi Putusan Banding |
![]() |
---|
Harapan Keluarga Brigadir Yosua ke Hakim PT DKI Jakarta Jelang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Besok |
![]() |
---|
Ayah Brigadir Yosua Harap Hakim PT DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo Cs dan Kuatkan Putusan PN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.