Sidang Ferdy Sambo
Hadapi Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Kuat Maruf Klaim Vonis PN Jaksel Tak Sesuai Fakta Sidang
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf klaim vonis yang diterimanya dalam kasus Sambo tidak sesuai dengan fakta persidanga
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Jika Majelis Hakim PengadilanTinggi Jakarta dalam perkara Ricky Rizal membaca secara seksama Memori Banding yang diajukan, kami yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan PH dan membebaskan Ricky Rizal dari hukuman," kata Erman Umar, penasihat hukum Ricky Rizal saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).
Namun jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Erman berharap agar putusan yang dijatuhkan bagi kliennya lebih ringan daripada pengadilan tingkat pertama.
Sebab, putusan ringan atau bahkan bebas, nantinya akan memperlebar peluang Ricky Rizal untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara.
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Harap Hakim PT DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo Cs dan Kuatkan Putusan PN
"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, harapannya Majelis Hakim PT memberikan hukuman seringan-ringannya, yang membuka peluang bagi Ricky Rizal untuk tetap dapat kembali bertugas di instansi Kepolisian," ujarnya.
Menurut Erman, vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Selatan bagi Ricky Rizal tidaklah tepat.
Alasannya, banyak pertimbangan hukum yang dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Pertimbangan Hakim lebih banyak berdasarkan asumsi yang tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erman.
Namun, pihaknya mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Termasuk di antaranya pembacaan putusan banding.
"Kita akan mencoba mendengar besok bunyi putusan Majelis Hakim perkara Ricky Rizal dengan seksama," kata dia.
Baca juga: 12 April 2023 Ferdy Sambo Dkk Akan Jalani Sidang Banding, Akahkah Lebih Berat?
Dalam sidang banding, yang diperiksa oleh hakim bukan lagi seperti sidang di pengadilan tingkat pengadilan negeri.
Hakim akan memeriksa ulang alat bukti yang sudah ada, baik berupa barang bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti lainnya yang sudah dihadirkan saat sidang di PN.
Berdasarkan UU 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, pemeriksaan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi meliputi pemeriksaan ulangan pada fakta-fakta dan aspek-aspek hukum dari suatu perkara yang telah diperiksa dan diputus di tingkat Pengadilan Negeri.
Putusan hakim dalam tingkat banding bisa saja sama dan memperkuat putusan pengadilan negeri.
Ada juga potensi putusan hakim akan lebih rendah atau lebih tinggi dari yang telah dibacakan hakim di tingkat pertama.
Berdasarkan undang-undang, pihak yang tidak puas atas Putusan Pengadilan Negeri bisa mengajukan banding dengan alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup dan tidak mendasarkan putusannya pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.
Ferdy Sambo
Kuat Maruf
vonis
banding
Ricky Rizal
Richard Eliezer
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Tribunjambi.com
Ferdy Sambo Cs Hari Ini Hadapi Putusan Banding, Ricky Rizal Harap Bebas dari Vonis Hakim PN Jaksel |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua: Ferdy Sambo Cs Hari Ini Hadapi Putusan Banding |
![]() |
---|
Harapan Keluarga Brigadir Yosua ke Hakim PT DKI Jakarta Jelang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Besok |
![]() |
---|
Ayah Brigadir Yosua Harap Hakim PT DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo Cs dan Kuatkan Putusan PN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.