Sidang Ferdy Sambo

Hadapi Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Kuat Maruf Klaim Vonis PN Jaksel Tak Sesuai Fakta Sidang

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf klaim vonis yang diterimanya dalam kasus Sambo tidak sesuai dengan fakta persidanga

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf klaim vonis yang diterimanya dalam kasus Sambo tidak sesuai dengan fakta persidangan. 

Kelima terdakwa ini sudah mendapatkan vonis dari PN Jakarta Selatan setelah melalui sejumlah persidangan.

Vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo terbilang paling tinggi di antara keempat terdakwa lain.

Sementara Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara alias paling ringan.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua: Ferdy Sambo Cs Hari Ini Hadapi Putusan Banding

Selain itu, Richard Eliezer juga tetap menjadi anggota Polri.

Ricky Rizal Berharap Bebas

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs hari ini menghadapi pembacaan putusan banding yang diajukannnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Banding tersebut diajukan empat orang terdakwa dalam perkara yang diputusakan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keempatnya yakni mantan Kadiv Propam, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Di tingkat pengadilan negeri, Ferdy Sambo divonis pidana mati.

Sementara istrinya, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara.

Adapun ajudannya, Ricky Rizal, divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan pidana penjara selama 13 tahun.

Sedangkan satu asisten rumah tangga, yakni Kuat Maruf, divonis 15 tahun.

Empat orang tersebut, yang dinyatakan di PN Jaksel terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan dan atau turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, mengharapkan hukuman yang lebih ringan.

Namun jelang putusan banding tersebut, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal berharap dapat divonis bebas.

Harapan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya menjelang sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved