Kasus Penganiayaan

Profil dan Biodata Sri Wahyuni Batubara, Hakim Tunggal di Sidang Vonis Mantan Kekasih Mario Dandy

Sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dipimpin hakim tunggal bernama Sri Wahyuni Batubara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
PN Jakarta Selatan/Ist/ Kolase Tribun Jambi
Sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dipimpin hakim tunggal bernama Sri Wahyuni Batubara. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

Dalam tuntutan tersebut, AGH disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jelang Laga Barcelona Vs Girona, Xavi Bicara Tentang Ez Abde, Cedera Pemain ​​dan Sergio Busquets 

Baca juga: Verrell Bramasta Akui Pernah Ribut dengan Natasha Wilona di Luar Negeri

Baca juga: Poster Drama Tale of the Nine-Tailed 1938 Dirilis, Keempat Karakter Memegang Benda Penting

Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Hadir di Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, Begini Penampilannya

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved