Kasus Penganiayaan

Mantan Kekasih Mario Dandy Hari Ini Jalani Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, Sidangnya Terbuka

Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH akan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan David Ozora hari ini, Senin (10/4/2023).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan menuntut AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama empat tahun. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH akan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan David Ozora hari ini, Senin (10/4/2023).

Namun hingga kini kehadiran terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum tersebut belum dipastikan bisa hadir di persidangan.

Sidang vonis AGH dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/4/2023) pukul 14.00 WIB.

Dalam kasus Mario Dandy, AGH telah dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.

AGH dinilai terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, atau penganiayaan berat berencana.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan sidang vonis AGH akan digelar pada Senin siang.

"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG besok (hari ini, red) Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ungkap Djuyamto dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Baca juga: Mengapa Kuasa Hukum Mario Dandy Ketar-Ketir Padahal Berkas Penganiayaan Diserahkan ke PN?

Baca juga: Rekaman Brigjen Endar Dibela Penyelidik KPK Didepan Firli Bahuri Beredar: Kami Sangat Berharap

Sidang Vonis AGH Digelar Terbuka

Djuyamto menjelaskan, sidang vonis AGH akan dilakukan secara terbuka untuk umum di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kapasitas ruang sidang anak seluas 6x10 meter persegi itu dapat dihadiri maksimal 20 orang.

Termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, terdakwa, orang tua, dan penasihat hukum terdakwa.

Selain itu, ada pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, serta keluarga korban.

AGH Disebut Tak akan Hadir

Dalam persidangan terbuka pada Senin ini, terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak hadir.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved