Kasus Penganiayaan
Mantan Kekasih Mario Dandy Hari Ini Jalani Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, Sidangnya Terbuka
Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH akan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan David Ozora hari ini, Senin (10/4/2023).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan menuntut AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama empat tahun.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pengendara Harap Hati-hati, Ada Jalur Rawan Lakalantas di Tanjab Timur Sering Memakan Korban
Baca juga: Build Hero Fanny di Mobile Legends Terbaik 2023: Ada Item, Emblem dan Strategy
Baca juga: Gaya Konsumsi Masyarakat Jambi Dominan Suka Beli Perhiasan Ketimbang Logam Mulia
Baca juga: Bentuk Apresiasi Kepada Nasabah dan Calon Nasabah, PT Pegadaian Jambi Adakan Ramadan Expo
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.