Kasus Penganiayaan

Mantan Kekasih Mario Dandy Hari Ini Jalani Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, Sidangnya Terbuka

Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH akan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan David Ozora hari ini, Senin (10/4/2023).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan menuntut AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama empat tahun. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH akan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan David Ozora hari ini, Senin (10/4/2023).

Namun hingga kini kehadiran terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum tersebut belum dipastikan bisa hadir di persidangan.

Sidang vonis AGH dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/4/2023) pukul 14.00 WIB.

Dalam kasus Mario Dandy, AGH telah dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.

AGH dinilai terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, atau penganiayaan berat berencana.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan sidang vonis AGH akan digelar pada Senin siang.

"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG besok (hari ini, red) Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ungkap Djuyamto dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Baca juga: Mengapa Kuasa Hukum Mario Dandy Ketar-Ketir Padahal Berkas Penganiayaan Diserahkan ke PN?

Baca juga: Rekaman Brigjen Endar Dibela Penyelidik KPK Didepan Firli Bahuri Beredar: Kami Sangat Berharap

Sidang Vonis AGH Digelar Terbuka

Djuyamto menjelaskan, sidang vonis AGH akan dilakukan secara terbuka untuk umum di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kapasitas ruang sidang anak seluas 6x10 meter persegi itu dapat dihadiri maksimal 20 orang.

Termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, terdakwa, orang tua, dan penasihat hukum terdakwa.

Selain itu, ada pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, serta keluarga korban.

AGH Disebut Tak akan Hadir

Dalam persidangan terbuka pada Senin ini, terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak hadir.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Soal kehadiran AG itu terserah penasihat terdakwa mau hadirkan atau tidak," jelas Djuyamto, Minggu.

Sementara itu, pihak penasihat hukum memastikan AGH tak akan menghadiri sidang pembacaan putusan.

Baca juga: David Ozora Pegang Kumis Adam Suseno, Inul Daratista Bahagia Keinginan Korban Mario Dandy Tercapai

"Klien kami nanti tak akan dihadirkan karena Undang-undang SPPA juga menyatakan demikian," kata penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo, Rabu (5/4/2023).

PN Jakarta Selatan Belum Pastikan Kehadiran AGH

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga belum memastikan kehadiran AGH dalam sidang pembacaan putusan.

"Kalau pastinya (AG hadir atau tidak) kami tidak tahu," ujar Djuyamto, Sabtu (8/4/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Meski begitu, Djuyamto memastikan sidang vonis tetap berjalan walaupun AGH tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Istilahnya bukan keputusan Hakim."

"Nanti pada hari Senin Hakim membuka sidang dengan agenda pembacaan putusan."

"AG hadir atau tidak, agenda pembacaan putusan tetap dilaksanakan," terang Djuyamto.

Tuntutan AGH

Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

Dalam tuntutan tersebut, AGH disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Minta Bebas dari Kasus Penganiayaan, Begini Respon Kubu David Ozora

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Dakwaan AGH

Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AG yang diterima Tribunnews.com.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Menangis Menyesal Terlibat Penganiayaan David Ozora, Ini Pembelaannya

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dari dakwaan kesatu primair, AG terancam hukuman penjara 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana bunyi Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama setengah dari ancaman maksimal.

Hal tersebut tertera pada Pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pengendara Harap Hati-hati, Ada Jalur Rawan Lakalantas di Tanjab Timur Sering Memakan Korban

Baca juga: Build Hero Fanny di Mobile Legends Terbaik 2023: Ada Item, Emblem dan Strategy

Baca juga: Gaya Konsumsi Masyarakat Jambi Dominan Suka Beli Perhiasan Ketimbang Logam Mulia

Baca juga: Bentuk Apresiasi Kepada Nasabah dan Calon Nasabah, PT Pegadaian Jambi Adakan Ramadan Expo

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved