Kasus Penganiayaan
Mantan Pacar Mario Dandy Minta Bebas dari Kasus Penganiayaan, Begini Respon Kubu David Ozora
Pihak David Ozora memberikan tanggapan atas permintaan AGH melalui penasihat hukumnya yang meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari pidana
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak David Ozora memberikan tanggapan atas permintaan AGH melalui penasihat hukumnya yang meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari jerat pidana.
Tanggapan itu disampaikan Melisa Anggraini, penasihat hukum David yang hadir dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya, dimintakan Majelis Hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas yah terkait AG," ujar Mellisa Anggraini.
Permohonan itu disebut Mellisa tidak masuk akal.
Sebab, perbuatan yang dilakukan AG bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan David luka berat.
"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," katanya.
Sementara terkait usia AG yang masih belia dan memiliki masa depan yang panjang, Mellisa pun membandingkan dengan kliennya yang juga anak-anak.
Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Menangis Menyesal Terlibat Penganiayaan David Ozora, Ini Pembelaannya
Baca juga: Postingan Tahun Lalu Viral di Medsos, Akun Diduga Korban Mbah Slamet Tak Aktif, Ikut Dibunuh?
Menurutnya, perbuatan AG bersama Mario Dandy dan Shane Lukas telah merenggut masa depan David.
"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.
Karena itu, Majelis hakim diharapkan dapat memutus perkara AG ini dengan seadil-adilnya.
"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yg sudah dilakukan para pelaku ini," katanya.
Jaksa Penuntut Umum diketahui menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara terhadap AG, Rabu (5/4/2023).
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah terlibat penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Jaksa menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
kekasih
Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo
penganiayaan
David Ozora
pidana
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
bebas
Mantan Pacar Mario Dandy Menangis Menyesal Terlibat Penganiayaan David Ozora, Ini Pembelaannya |
![]() |
---|
Jelang Sidang Vonis, Kubu David Harap Hukuman Mantan Pacar Mario Dandy Lebih Berat dari Tuntutan |
![]() |
---|
Update Kasus Mario Dandy Satriyo, AGH akan Divonis dengan Sidang Terbuka untuk Umum, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Terdakwa Anak AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Mario Dandy Cs Menyusul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.