Kasus Penganiayaan
Update Kasus Mario Dandy Satriyo, AGH akan Divonis dengan Sidang Terbuka untuk Umum, Ini Jadwalnya
Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH diperkirakan menjalani sidang putusan atau vonis pada pekan depan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH diperkirakan menjalani sidang putusan atau vonis pada pekan depan.
Dalam kasus Mario Dandy tersebut, AGH berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Sejauh ini persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah berlangsung beberapa kali.
Perkara penganiayaan David Ozora atas terdakwa AGH (15) tersebut dipastikan rampung pada pekan depan.
Pasalnya, hakim tunggal yang menangani perkara ini akan membacakan vonis bagi AGH pada Senin (10/4/2023).
"Tinggal pembacaan putusan pada Hari Senin. Putusannya kemungkinan jam 2," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media usai persidangan AGH pada Kamis (6/4/2023).
Pembacaan vonis pun nantinya akan dilaksanakan secara terbuka. Sebab, hal itu termaktub di dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
Baca juga: Barang Bukti Uang Tunai Diamankan KPK dari OTT Bupati Meranti: Jumlahnya Masih Terus Dihitung
Namun untuk tempatnya, dipastikan tetap dilaksanakan di Ruang Sidang Anak.
"Walaupun bacaan sidang terbuka untuk umum, tetap di Ruang Sidang Anak karena Undang-Undang SPPA jelas, ruang sidang untuk terdakwa anak berbeda dengan dewasa," kata Djuyamto.
Di antara perbedaan yang dimaksud, posisi meja hakim menjadi salah satunya.
"Mejanya Majelis Hakim, kalau sidang biasa lebih tinggi. Kalau sidang anak-anak itu sama (sejajar dengan yang lain)," ujarnya.
Selain itu, kapasitas ruangan untuk persidangan anak juga terbatas. Sebab, pada bagian pengunjung hanya disediakan satu deret kursi.
Jika dihitung dengan hakim, panitera, jaksa, penasihat hukum, dan sebagainya, maka kapasitas ruangan hanya dapat menampung sekira 20 orang.
"Hanya satu deret, itu kan paling 10 orang. 20 itu sudah termasuk hakim, panitera, jaksa," katanya.
Meski sidang putusan dilaksanakan terbuka, terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.