Kasus Penganiayaan
Update Kasus Mario Dandy Satriyo, AGH akan Divonis dengan Sidang Terbuka untuk Umum, Ini Jadwalnya
Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH diperkirakan menjalani sidang putusan atau vonis pada pekan depan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Di pleidoi kami ungkapkan semua. Apalagi keterangan ahli. Ahli kami ada empat," ujar Mangatta.
AGH Dituntut 4 Tahun Penjara
Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Tuntutan itu dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Dakwaan AGH
Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kronologi Bupati Meranti Ditangkap KPK, Dibawa Menggunakan Speedboat ke Pekanbaru
"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AG yang diterima Tribunnews.com.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dari dakwaan kesatu primair, AG terancam hukuman penjara 12 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.