Kasus Penganiayaan
Mantan Pacar Mario Dandy Minta Bebas dari Kasus Penganiayaan, Begini Respon Kubu David Ozora
Pihak David Ozora memberikan tanggapan atas permintaan AGH melalui penasihat hukumnya yang meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari pidana
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.
"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," katanya.
Unsur-unsur itu di antaranya penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Kubu David Harap Hukuman Mantan Pacar Mario Dandy Lebih Berat dari Tuntutan
"Ya itu, melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebuh dahulu, dan penganiayaannya adalah kategori penganiayaan berat secara bersama sama," kata Syarief.
Jaksa pun menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Syarief Sulaeman Nahdi pun mengungkap hal yang memberatkan AG hingga dijatuhi tuntutan 4 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secaera bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief.
Sayangnya, Kejaksaan enggan membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan lainnya bagi AG, mengingat persidangan anak yang dilaksanakan tertutup.
Namun dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.
"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut AG (15), dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Untuk hal yang meringankan tuntutan, jaksa mempertimbangkan usia AG yang masih belia.
"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujar dia.
AG (15) menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (5/4/2023). (Tribunnews/Ashri Fadilla)
kekasih
Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo
penganiayaan
David Ozora
pidana
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
bebas
Mantan Pacar Mario Dandy Menangis Menyesal Terlibat Penganiayaan David Ozora, Ini Pembelaannya |
![]() |
---|
Jelang Sidang Vonis, Kubu David Harap Hukuman Mantan Pacar Mario Dandy Lebih Berat dari Tuntutan |
![]() |
---|
Update Kasus Mario Dandy Satriyo, AGH akan Divonis dengan Sidang Terbuka untuk Umum, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Terdakwa Anak AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Mario Dandy Cs Menyusul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.