Kasus Penganiayaan
Mantan Pacar Mario Dandy Minta Bebas dari Kasus Penganiayaan, Begini Respon Kubu David Ozora
Pihak David Ozora memberikan tanggapan atas permintaan AGH melalui penasihat hukumnya yang meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari pidana
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Namun untuk tempatnya, dipastikan tetap dilaksanakan di Ruang Sidang Anak.
"Walaupun bacaan sidang terbuka untuk umum, tetap di Ruang Sidang Anak karena Undang-Undang SPPA jelas, ruang sidang untuk terdakwa anak berbeda dengan dewasa," kata Djuyamto.
Di antara perbedaan yang dimaksud, posisi meja hakim menjadi salah satunya.
"Mejanya Majelis Hakim, kalau sidang biasa lebih tinggi. Kalau sidang anak-anak itu sama (sejajar dengan yang lain)," ujarnya.
Selain itu, kapasitas ruangan untuk persidangan anak juga terbatas. Sebab, pada bagian pengunjung hanya disediakan satu deret kursi.
Jika dihitung dengan hakim, panitera, jaksa, penasihat hukum, dan sebagainya, maka kapasitas ruangan hanya dapat menampung sekira 20 orang.
"Hanya satu deret, itu kan paling 10 orang. 20 itu sudah termasuk hakim, panitera, jaksa," katanya.
Meski sidang putusan dilaksanakan terbuka, terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Soal kehadiaran AG itu teserah penasihat terdakwa mau hadirkan atau tidak," kata Djuyamto.
Sementara dari pihak penasihat hukum telah memastikan bahwa AG tak akan menghadiri sidang pembacaan putusan.
"Klien kami nanti tak akan dihadirkan karena Undang-Undang SPPA juga menyatakan demikian," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo pada Rabu (5/6/2023).
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Menangis Menyesal Terlibat Penganiayaan David Ozora, Ini Pembelaannya
Baca juga: Ahmad Dhani Resmi Akhiri Pertikaiannya dengan Once Mekel: Perdebatan Ini Sudah Selesai
Baca juga: Sinopsis Teluh Darah Episode 7, Wisnu Kembali Menyelidiki Hasan
Baca juga: Download Lagu MP3 Nike Ardilla Full Album, Ada Indah Yastami Terbaru Viral di TikTok 3 Jam Nonstop
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
kekasih
Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo
penganiayaan
David Ozora
pidana
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
bebas
Mantan Pacar Mario Dandy Menangis Menyesal Terlibat Penganiayaan David Ozora, Ini Pembelaannya |
![]() |
---|
Jelang Sidang Vonis, Kubu David Harap Hukuman Mantan Pacar Mario Dandy Lebih Berat dari Tuntutan |
![]() |
---|
Update Kasus Mario Dandy Satriyo, AGH akan Divonis dengan Sidang Terbuka untuk Umum, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Terdakwa Anak AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Mario Dandy Cs Menyusul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.