Kasus Penganiayaan

Mantan Kekasih Mario Dandy Hari Ini Jalani Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, Sidangnya Terbuka

Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH akan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan David Ozora hari ini, Senin (10/4/2023).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan menuntut AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama empat tahun. 

"Soal kehadiran AG itu terserah penasihat terdakwa mau hadirkan atau tidak," jelas Djuyamto, Minggu.

Sementara itu, pihak penasihat hukum memastikan AGH tak akan menghadiri sidang pembacaan putusan.

Baca juga: David Ozora Pegang Kumis Adam Suseno, Inul Daratista Bahagia Keinginan Korban Mario Dandy Tercapai

"Klien kami nanti tak akan dihadirkan karena Undang-undang SPPA juga menyatakan demikian," kata penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo, Rabu (5/4/2023).

PN Jakarta Selatan Belum Pastikan Kehadiran AGH

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga belum memastikan kehadiran AGH dalam sidang pembacaan putusan.

"Kalau pastinya (AG hadir atau tidak) kami tidak tahu," ujar Djuyamto, Sabtu (8/4/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Meski begitu, Djuyamto memastikan sidang vonis tetap berjalan walaupun AGH tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Istilahnya bukan keputusan Hakim."

"Nanti pada hari Senin Hakim membuka sidang dengan agenda pembacaan putusan."

"AG hadir atau tidak, agenda pembacaan putusan tetap dilaksanakan," terang Djuyamto.

Tuntutan AGH

Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

Dalam tuntutan tersebut, AGH disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Minta Bebas dari Kasus Penganiayaan, Begini Respon Kubu David Ozora

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved