Kasus Penganiayaan

Update Kasus Mario Dandy, Mantan Kekasih Jalani Vonis dengan Sidang Terbuka, Terdakwa Tak Dihadirkan

kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum akan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan David Ozora hari ini

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum akan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan David Ozora hari ini, Senin (10/4/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum akan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan David Ozora hari ini, Senin (10/4/2023).

Sidang yang akan berlangsung siang hari ini akan digelar secara terbuka.

Namun hingga kini kehadiran terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum tersebut belum dipastikan bisa hadir di persidangan.

Sidang vonis AGH dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/4/2023) pukul 14.00 WIB.

Dalam perkara ini, AGH telah dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.

AGH dinilai terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, atau penganiayaan berat berencana.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan sidang vonis AGH akan digelar pada Senin siang.

Baca juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Ketar-Ketir, Bakal Diganti Sebelum Berkas Penganiayaan Diserahkan ke PN?

Baca juga: Rekaman Brigjen Endar Dibela Penyelidik KPK Didepan Firli Bahuri Beredar: Kami Sangat Berharap

"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG besok (hari ini, red) Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ungkap Djuyamto dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Sidang Vonis AGH Digelar Terbuka

Djuyamto menjelaskan, sidang vonis AGH akan dilakukan secara terbuka untuk umum di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kapasitas ruang sidang anak seluas 6x10 meter persegi itu dapat dihadiri maksimal 20 orang.

Termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, terdakwa, orang tua, dan penasihat hukum terdakwa.

Selain itu, ada pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, serta keluarga korban.

AGH Disebut Tak akan Hadir

Dalam persidangan terbuka pada Senin ini, terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak hadir.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved