Kasus Penganiayaan
Update Kasus Mario Dandy, Mantan Kekasih Jalani Vonis dengan Sidang Terbuka, Terdakwa Tak Dihadirkan
kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum akan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan David Ozora hari ini
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Terlibat Kecelakaan Maut di Bangko, Supir Bus SAN Masih Berstatus Saksi
Baca juga: Lionel Messi Tak Sepi Peminat Jika Tinggalkan PSG, Gaji Besar Juga Menunggu
Baca juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Bangko Dari Berbagai Macam Kasus Diusulkan Dapat Remisi
Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Hari Ini Jalani Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, Sidangnya Terbuka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.