Kasus Penganiayaan

Update Kasus Mario Dandy, Mantan Kekasih Jalani Vonis dengan Sidang Terbuka, Terdakwa Tak Dihadirkan

kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum akan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan David Ozora hari ini

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum akan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan David Ozora hari ini, Senin (10/4/2023). 

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Terlibat Kecelakaan Maut di Bangko, Supir Bus SAN Masih Berstatus Saksi

Baca juga: Lionel Messi Tak Sepi Peminat Jika Tinggalkan PSG, Gaji Besar Juga Menunggu

Baca juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Bangko Dari Berbagai Macam Kasus Diusulkan Dapat Remisi

Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Hari Ini Jalani Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, Sidangnya Terbuka

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved