Berita Merangin

Ratusan Warga Binaan Lapas Bangko Dari Berbagai Macam Kasus Diusulkan Dapat Remisi

Humas Lapas Kelas II B Bangko Bayu Kumara mengatakan, ratusan warga binaan tersebut merupakan terpidana berbagai macam kasus.

Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Solehan Syaf
Lapas Kelas II B Bangko saat ini mengajukan 257 warga binaannya untuk mendapatkan remisi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Lapas Kelas II B Bangko saat ini mengusulkan 257 warga binaannya ke Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk mendapatkan remisi hari raya idul fitri 2023.

Humas Lapas Kelas II B Bangko Bayu Kumara mengatakan, ratusan warga binaan tersebut merupakan terpidana berbagai macam kasus.

"Berbagai macam kasus, ada yang narkoba, ada yang tindak pidana umum seperti pencurian hingga Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)," katanya, Senin (10/4/2023).

Bayu menjelaskan, nantinya jika diberikan remisi oleh kemenkumham, para warga binaan akan mendapatkan remisi yang bervariasi.

"Tentunya remisi tidak akan sama, tergantung sudah berapa lama menjalani masa tahanan, sehingga ada yang 15 hari dan seterusnya," ujarnya.

Untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, dan mengikuti kegiatan warga binaan.

"Mereka yang ingin mendapatkan remisi wajib berkelakuan baik, dan mengikuti kegiatan warga binaan, baik kegamaan ataupun pengembangan potensi diri," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Bangko Penuhi Kewajiban Sebelum Diajukan Dapatkan Remisi Hari Raya

Baca juga: 257 Warga Binaan Lapas Bangko Diajukan Dapat Remisi Idul Fitri 2023

Baca juga: 100 Napi di Rutan Sungai Penuh Diusulkan Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved