100 Napi di Rutan Sungai Penuh Diusulkan Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri

Rumah Tahanan Kelas II B Sungai Penuh, mengajukan Remisi Khusus (RK) di hari raya Idul Fitri bagi 100 narapidana.

Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Net
Ilustrasi napi tahanan. 

TRIBUNJAMBI.COM,SUNGAIPENUH - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh, mengajukan Remisi Khusus (RK) di hari raya Idul Fitri bagi narapidana (Napi) yang sedang menjalani masa hukuman, terutama bagi mereka yang beragama islam. 

Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Indra Yudha mengatakan pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 100 Napi yang akan mendapatkan remisi khusus ini ke Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Jambi. Selanjutnya Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Jambi lah yang akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk Napi yang akan mendapatkan Remisi tersebut.

Lebih lanjut Indra Yudha menyampaikan, pengusulan Remisi Khusus hari raya Idul Fitri ini bervariasi yakni minimal 15 hari dan maksimal satu bulan.

“Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada Narapidana yang putusannya di atas enam bulan dan sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta dilakukannya assessment dari Rutan Sungai Penuh,” kata Karutan.

Baca juga: Ombudsman Jambi Serahkan LAHP ke Pemkot Sungai Penuh, Minta 12 Dokter Spesialis Dipekerjakan

Pihaknya mengakui, 100 narapidana yang masuk daftar pengusulan remisi khusus telah memenuhi syarat dan menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.

“Para narapidana yang kami ajukan remisi, yang terlibat atas beberapa kasus seperti narkoba, pencurian, penipuan dan perkara lain,” lanjutnya. 

Ia menambahkan, sejauh ini untuk jumlah warga binaan yang ada di Rutan Sungai Penuh berjumlah 199 orang.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved