Kasus Penganiayaan
Update Kasus Mario Dandy, Mantan Kekasih Jalani Vonis dengan Sidang Terbuka, Terdakwa Tak Dihadirkan
kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum akan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan David Ozora hari ini
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum akan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan David Ozora hari ini, Senin (10/4/2023).
Sidang yang akan berlangsung siang hari ini akan digelar secara terbuka.
Namun hingga kini kehadiran terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum tersebut belum dipastikan bisa hadir di persidangan.
Sidang vonis AGH dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/4/2023) pukul 14.00 WIB.
Dalam perkara ini, AGH telah dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.
AGH dinilai terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, atau penganiayaan berat berencana.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan sidang vonis AGH akan digelar pada Senin siang.
Baca juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Ketar-Ketir, Bakal Diganti Sebelum Berkas Penganiayaan Diserahkan ke PN?
Baca juga: Rekaman Brigjen Endar Dibela Penyelidik KPK Didepan Firli Bahuri Beredar: Kami Sangat Berharap
"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG besok (hari ini, red) Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ungkap Djuyamto dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023), dilansir Wartakotalive.com.
Sidang Vonis AGH Digelar Terbuka
Djuyamto menjelaskan, sidang vonis AGH akan dilakukan secara terbuka untuk umum di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kapasitas ruang sidang anak seluas 6x10 meter persegi itu dapat dihadiri maksimal 20 orang.
Termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, terdakwa, orang tua, dan penasihat hukum terdakwa.
Selain itu, ada pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, serta keluarga korban.
AGH Disebut Tak akan Hadir
Dalam persidangan terbuka pada Senin ini, terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak hadir.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Soal kehadiran AG itu terserah penasihat terdakwa mau hadirkan atau tidak," jelas Djuyamto, Minggu.
Sementara itu, pihak penasihat hukum memastikan AGH tak akan menghadiri sidang pembacaan putusan.
Baca juga: Pengendara Harap Hati-hati, Ada Jalur Rawan Lakalantas di Tanjab Timur Sering Memakan Korban
"Klien kami nanti tak akan dihadirkan karena Undang-undang SPPA juga menyatakan demikian," kata penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo, Rabu (5/4/2023).
PN Jakarta Selatan Belum Pastikan Kehadiran AGH
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga belum memastikan kehadiran AGH dalam sidang pembacaan putusan.
"Kalau pastinya (AG hadir atau tidak) kami tidak tahu," ujar Djuyamto, Sabtu (8/4/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Meski begitu, Djuyamto memastikan sidang vonis tetap berjalan walaupun AGH tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Istilahnya bukan keputusan Hakim."
"Nanti pada hari Senin Hakim membuka sidang dengan agenda pembacaan putusan."
"AG hadir atau tidak, agenda pembacaan putusan tetap dilaksanakan," terang Djuyamto.
Tuntutan AGH
Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Baca juga: Gaya Konsumsi Masyarakat Jambi Dominan Suka Beli Perhiasan Ketimbang Logam Mulia
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
Dalam tuntutan tersebut, AGH disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Dakwaan AGH
Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Soal Balikan dengan Thariq Halilintar, Fuji Sentil Soal Hal Ini: Gak Mau Berharap!
"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AG yang diterima Tribunnews.com.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dari dakwaan kesatu primair, AG terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana bunyi Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama setengah dari ancaman maksimal.
Hal tersebut tertera pada Pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Terlibat Kecelakaan Maut di Bangko, Supir Bus SAN Masih Berstatus Saksi
Baca juga: Lionel Messi Tak Sepi Peminat Jika Tinggalkan PSG, Gaji Besar Juga Menunggu
Baca juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Bangko Dari Berbagai Macam Kasus Diusulkan Dapat Remisi
Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Hari Ini Jalani Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, Sidangnya Terbuka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.