Kasus Penganiayaan
Update Kasus Mario Dandy, Mantan Kekasih Jalani Vonis dengan Sidang Terbuka, Terdakwa Tak Dihadirkan
kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum akan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan David Ozora hari ini
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Soal kehadiran AG itu terserah penasihat terdakwa mau hadirkan atau tidak," jelas Djuyamto, Minggu.
Sementara itu, pihak penasihat hukum memastikan AGH tak akan menghadiri sidang pembacaan putusan.
Baca juga: Pengendara Harap Hati-hati, Ada Jalur Rawan Lakalantas di Tanjab Timur Sering Memakan Korban
"Klien kami nanti tak akan dihadirkan karena Undang-undang SPPA juga menyatakan demikian," kata penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo, Rabu (5/4/2023).
PN Jakarta Selatan Belum Pastikan Kehadiran AGH
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga belum memastikan kehadiran AGH dalam sidang pembacaan putusan.
"Kalau pastinya (AG hadir atau tidak) kami tidak tahu," ujar Djuyamto, Sabtu (8/4/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Meski begitu, Djuyamto memastikan sidang vonis tetap berjalan walaupun AGH tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Istilahnya bukan keputusan Hakim."
"Nanti pada hari Senin Hakim membuka sidang dengan agenda pembacaan putusan."
"AG hadir atau tidak, agenda pembacaan putusan tetap dilaksanakan," terang Djuyamto.
Tuntutan AGH
Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Baca juga: Gaya Konsumsi Masyarakat Jambi Dominan Suka Beli Perhiasan Ketimbang Logam Mulia
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
Dalam tuntutan tersebut, AGH disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.