Kasus Penganiayaan

Update Kasus Mario Dandy, Mantan Kekasih Jalani Vonis dengan Sidang Terbuka, Terdakwa Tak Dihadirkan

kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum akan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan David Ozora hari ini

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum akan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan David Ozora hari ini, Senin (10/4/2023). 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Soal kehadiran AG itu terserah penasihat terdakwa mau hadirkan atau tidak," jelas Djuyamto, Minggu.

Sementara itu, pihak penasihat hukum memastikan AGH tak akan menghadiri sidang pembacaan putusan.

Baca juga: Pengendara Harap Hati-hati, Ada Jalur Rawan Lakalantas di Tanjab Timur Sering Memakan Korban

"Klien kami nanti tak akan dihadirkan karena Undang-undang SPPA juga menyatakan demikian," kata penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo, Rabu (5/4/2023).

PN Jakarta Selatan Belum Pastikan Kehadiran AGH

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga belum memastikan kehadiran AGH dalam sidang pembacaan putusan.

"Kalau pastinya (AG hadir atau tidak) kami tidak tahu," ujar Djuyamto, Sabtu (8/4/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Meski begitu, Djuyamto memastikan sidang vonis tetap berjalan walaupun AGH tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Istilahnya bukan keputusan Hakim."

"Nanti pada hari Senin Hakim membuka sidang dengan agenda pembacaan putusan."

"AG hadir atau tidak, agenda pembacaan putusan tetap dilaksanakan," terang Djuyamto.

Tuntutan AGH

Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Baca juga: Gaya Konsumsi Masyarakat Jambi Dominan Suka Beli Perhiasan Ketimbang Logam Mulia

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

Dalam tuntutan tersebut, AGH disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved