Kasus Penganiayaan
Mantan Pacar Mario Dandy Hadir di Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, Begini Penampilannya
Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum akan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan David Ozora
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum akan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan David Ozora hari ini, Senin (10/4/2023).
Terdakwa dalam kasus Mario Dandy itu tampak hadir pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.
AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.
Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.
Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.
Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, AGH tampak menundukkan wajahnya sembari terus menggenggam tangan petugas LPKA.
Baca juga: Update Kasus Mario Dandy, Mantan Kekasih Jalani Vonis dengan Sidang Terbuka, Terdakwa Tak Dihadirkan
Baca juga: KPK Krisis Kepemimpinan, Anak Buah Firli Bahuri Walkout
Sidang Vonis AGH Digelar Terbuka
Sidang vonis AGH dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/4/2023) pukul 14.00 WIB.
Dalam perkara ini, AGH telah dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.
AGH dinilai terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, atau penganiayaan berat berencana.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan sidang vonis AGH akan digelar pada Senin siang.
"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG besok (hari ini, red) Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ungkap Djuyamto dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023), dilansir Wartakotalive.com.
Djuyamto menjelaskan, sidang vonis AGH akan dilakukan secara terbuka untuk umum di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kapasitas ruang sidang anak seluas 6x10 meter persegi itu dapat dihadiri maksimal 20 orang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.